Nunggak Pajak Mobnas, Kepala UPTD Samsat Tekankan Ini

Mukomuko||ISBCenter.com – Sejumlah puluhan unit mobil dinas (mobnas) hibah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang diperbantukan ke Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, tidak satu pun taat pajak.

Bahkan rata-rata tunggakan pajak mobil plat merah berjenis mobil Hilux pik up itu sampai 3 tahun.

Bacaan Lainnya

Tak heran jumlah tunggakan pajaknya mencapai mencapai ratusan juta. Mayoritas tunggakan pajak yang dipinjam pakai kan ke Desa desa.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mukomuko diruang kerjanya Rabu 30/8/23, Suryadi SH mengatakan, untuk saat ini ada program pemutihan pajak.

Pemberitahuan kepada pemerintah Mukomuko karena saat ini ada pemutihan kendaraan, Termasuk kendaraan dinas. Pemerintah Provinsi program ini akan di perpanjang dari 31 September sampai 30 Nopember 2023.

”Kami harap para pemegang mobnas PDTT kooperatif,” kata Suryadi

Langkah selanjutnya nanti akan menyurati Setda Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) agar memberi data kendaraan mobnas atau aset kendaraan dinas (randis) di Mukomuko yang melanggar aturan pajak. Karena tidak seluruh desa seluruh desa memiliki Mobil PDTT.

“Nanti kita Surati dulu, pemberitahuan ada program pemutihan roda 4 dan roda 2 pajak pajak kendaraan dinas, karena dari pemerintah provinsi program ini akan di perpanjang dari 31September Samapi 30 November 2023.” Jelasnya(*Zul)

 

Pos terkait