OPS Antik Nala 2023, 3 Pelaku Kasus Narkoba Dibekuk Polres Mukomuko

Press Release Nala 2023 di Aula Polres Mukomuko yang di pimpin langsung Polres Mukomuko AKBP Nuswanto SH, S.I.K MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Otorios Gea, dan kasi Humas IPDA Aguscik S.I.komm serta Kabag OPS IPDA M Sofyan S.I.kom, Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Mukomuko||ISBCenter.com – Press Release Nala 2023 di Aula Polres Mukomuko yang di pimpin langsung Polres Mukomuko AKBP Nuswanto SH, S.I.K MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Otorios Gea, dan kasi Humas IPDA Aguscik S.I.komm serta Kabag OPS IPDA M Sofyan S.I.kom, Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Melibatkan 3 pelaku yang berbeda beda Satu inisial BD (28) warga Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, kedua inisial AD (27) Warga Desa Bangko Makmur Kecamatan Bangko Kecamatan Bangko Pusako yang tempat kejadian penangkapan pada hari Minggu 24 Juni 2023 di Desa Sidodadi Kecamatan Penarik.

Kronologi penangkapan Sat Res Narkoba Polres Mukomuko Melakukan Observasi dan melakukan pengintaian terhadap tempat tinggal AD serta melakukan tindakan kepada AD dan BD. Serta disaksikan oleh perangkat Desa didapati didalam kantong celana pelaku saat Sat resnarkoba melakukan pengeledahan ditemukan bahan diduga jenis Sabu sebanyak satu paket.

Bacaan Lainnya

Namun Sat Resnarkoba juga mengeledah pelaku BD juga ditemukan jenis ganja satu paket didalam kantong celana sebelah kiri, kemudian Sat Resnarkoba juga mengeledah di sekeliling rumah pelaku juga ditemukan kembali barang bukti narkotika jenis ganja didalam kandang ayam sebanyak 7 paket yang dibungkus dalam plastik putih, pelaku menyimpan barang tersebut untuk dipasarkan dan juga di kosumsi.

“Saat mengamankan AD dan BD ditemukan paket narkoba jenis ganja di kantong celana masing masing, dan 7 paket ganja dekat kandang ayam,” ujar Kapolres.

Dilanjut Nuswanto, untuk pelaku yang ketiga inisial DN (39) warga kelurahan Pasar Melintang kecamatan Teluk Seraga Kota Bengkulu. Pelaku DN ini diringkus Sat Resnarkoba Polres Mukomuko pada hari Jumat 30 Juni 2024 di Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko. Dengan kronologis penangkapan Sat Resnarkoba melakukan observasi dilanjut mobiling diseputaran di Desa Tirta Kencana. Disaat mobiling terlihat ada seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan, saat diberhentikan pengendara tersebut berusaha untuk melarikan diri. Namun Sat Resnarkoba melakukan pengejaran dan melakukan tindakan kepolisian dan berhasil meringkus pelaku DN.

“Untuk pelaku ke tiga DN kita tangkap di Desa Tirta Kencana setelah dilakukan observasi dilanjut mobiling, barang bukti ditemukan 5 paket sabu sabu” lanjut Kapolres.

Setelah melakukan penangkapan Sat Resnarkoba menghubungi perangkat Desa Tirta Kencana kemudian melakukan pengeledahan terhadap DN yang disaksikan perangkat Desa Tirta Kencana ditemukan diduga Sabu sabu sebanyak 5 Paket yang dibungkus dalam plastik bening. Barang sabu sabu ini untuk dipasarkan dan dikosumsi

“Terhadap para Tersangka diterapkan pasal sebagai berikut: untuk Ganja Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta untuk Sabu sabu pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang undang No 35 tahun 2009
Dengan ancaman pidana paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua belas (12) tahun,” pungkas Kapolres…(Zulkifli)

Pos terkait