Optimalkan Lahan untuk Ekonomi Warga, Bupati Mukomuko Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

Rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Mukomuko, Senin (22/6/2026)

Mukomuko||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, resmi membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Senin (22/6/2026). Langkah ini diambil untuk memaksimalkan potensi tanah agar dapat dikelola dan dimanfaatkan secara langsung demi mendorong perekonomian masyarakat.

Rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Mukomuko, Senin (22/6/2026)

Bupati Mukomuko, Choirul Huda, menjelaskan bahwa peran Tim GTRA tidak sebatas pada urusan legalitas tanah saja.

Bacaan Lainnya

“Manfaat Tim GTRA untuk pengelolaan potensi tanah, tidak hanya sertifikat saja tetapi bagaimana tanah dikelola, mengoptimalkan potensi dan ini kekuatan nyata dipakai untuk masyarakat,” kata Bupati Mukomuko Choirul Huda.

Ia menyoroti kondisi yang kerap terjadi di lapangan, di mana masyarakat sudah menerima sertifikat tanah namun tidak mendapat pendampingan untuk pengelolaannya.

Menurut dia, kadang-kadang diberikan sertifikat tetapi akses pengelolaan dibiarkan begitu atau tidak ada akses pengelolaan.

Karena itu, pembentukan GTRA dilakukan dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama berbagai pihak terkait. Tujuannya agar akses atas tanah yang diberikan kepada masyarakat benar-benar memberikan manfaat dan dapat dikelola secara produktif.

“Ada istilah di masyarakat tanah sangat penting sebagai sumber kehidupan masyarakat apabila dikelola dengan baik dan sesuatu itu mampu memberikan titik penghidupan,” ujarnya.

Bupati menegaskan, Tim GTRA harus menunjukkan kredibilitasnya dalam memberikan akses tanah kepada masyarakat yang berhak.

Untuk itu, Tim GTRA menunjukkan kepada masyarakat kredibilitas dan akses tanah bagi masyarakat yang memilikinya.

Terkait persoalan pertanahan di Mukomuko, Choirul Huda menyebut bahwa setelah penataan aset, tim selanjutnya akan memberikan pendampingan jika terjadi masalah agar pengelolaan tanah bisa maksimal.

Terkait permasalahan tanah di Kabupaten Mukomuko, setelah penataan aset sebagai pengelola selanjunya tim memberikan suatu bantuan apabila terjadi masalah sehingga tanah bisa maksimal dikelola.

Ia menegaskan pembentukan tim ini merupakan hal yang harus dilakukan.

“Untuk itu, intinya pembentukan Tim GTRA ini harus dilakukan karena bagaimana saya melihat banyak persoalan tanah yang sudah kita urus,” jelasya.

Ke depan, penerbitan sertifikat untuk masyarakat dari lahan hak guna usaha (HGU) yang sudah dilepas akan terus dikawal. Tanah yang sudah dilegalisasi juga harus dipantau peruntukannya.

Selanjutnya, penerbitan sertifikat untuk masyarakat dari lahan hak guna usaha (HGU) yang sudah dilepas diberikan kepada masyarakat, tanah yang dilegalisasi harus dipantau peruntukan itu untuk apa.

Pemkab juga akan menertibkan tanah yang status legitimasinya belum jelas. Dengan begitu, akses masyarakat dalam mengelola tanah dapat memberikan dampak positif, yakni mengoptimalkan potensi daerah, menggerakkan prekonomian, dan menambah nilai tambah bagi warga.

Termasuk tanah yang belum jelas legitimasi sehingga akses masyarakat mengelola tanah dengan baik memberikan satu dampak manfaat yakni mengoptimalkan potensi dan prekonomian masyarakat dan menambah nilai tambah untuk masyarakat..(*adv/zul)

Pos terkait