OTT Di Kabupaten Kepulauan Meranti, KPK Tetapkan TigaTersangka

Press Release Penetapan Tersangka OTT Di Kabupaten Kepulauan Meranti ( Photo Screnshoot Rilis KPK)

Riau||ISBCenter.com-Pasca OTT di Kabupaten Kepulauan Meranti Kamis Malam (6/7/2023) Oleh Tim KPK yang mengamankan puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan Satu orang Auditor BPK Perwakilan Riau.

Pada Keterangan Pers Jum’at malam (7/8/2023), KPK menjerat MA Bupati Kepulauan Meranti dengan tiga perkara sekaligus, yaitu Dugaan Korupsi pemotongan anggaran seolah olah sebagai hutang kepada penyelengara negara pada periode 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umroh, dugaan pemberian suap terkait pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022-2023.

Bacaan Lainnya

“Ada 3 Kluster dalam OTT KPK di kepulau Meranti, pertama Dugaan Korupsi pemotongan anggaran seolah olah sebagai hutang kepada penyelengara negara pada periode 2022-2023, Kedua dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umroh, Ketiga dugaan pemberian suap terkait pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022-2023,” Ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis Malam (6/7/2023) jam 21.00 Wib diamankan sebanyak 28 orang, di empat lokasi berbeda yaitu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan Jakarta. dari hasil OTT ini KPK Menetapkan tiga orang tersangka yaitu FN Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, MA sebagai Bupati Kepulauan Meranti dan MFA Pemeriksa muda Perwakilan BPK Perwakilan Riau.

Kronologis OTT KPK ini dimulai dari tindak lanjut laporan masyarakat adanya , tim KPK mendapat laporan bahwa dan adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari beberapa kepala SKPD melalui RP selaku ajudan bupati, Selanjutnya sekitar jam 21.00 Tim mengamankan FN dan TM di Polres Kepulauan Meranti. dari pemeriksaan FN dan TM didapatkan informasi bahwa ada penyerahan uang untuk keperluan MA yang berlangsung cukup lama sehingga mencapai puluhan milyar, tim yang berkoordinasi dengan Polres Meranti langsung mengamankan MA dirumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti, dari keterangan beberapa kepala SKPD bahwa telah menyerahkan uang kepada MA melalui FN. Di Kota Pekanbaru TIm mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai sejumlah 1 milyar sebagai pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Adapun dalam tangkap tangan ini ditemukan dan diamankan sebagai bukti permulaan sejumlah 1,7 milyar. dalam konstruksi perkara ini bahwa MA memerintahkan Kepada para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang dari sumber UP dan GU yang dikondisikan oleh SKPD seolah olah adalah hutang pada MA, besaran pemotongan UP dan GU sebesar 5% sampai 10% dari setiap SKPD, selanjutnya uang tersebut disetorkan kepada FN kepala BPKAD Kepulauan Meranti sebagai orang kepercayaan MA.

“Dalam OTT ini KPK amankan uang sejumlah 1,7 milyar,” lanjutnya

Setelah terkumpul uang itu digunakan MA sebagai kepentingan MA diantaranya untuk operasional MA untuk mencalonkan sebagai modal untuk mecalonkan diri sebagai Gubernur Riau tahun 2024 mendatang.

Sekitar bulan Desember tahun 2022 MA juga menerima uang dari jasa travel umrah sebesar 1,4 milyar, selain itu juga MA bersama FN juga Memberikan uang kepada MFA sebagai ketua tim pemeriksa BPK untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti untuk mendapatkan predikat WTP tahun 2022 sebesar 1,1 milyar. sebagai bukti permulaan MA telah menerima total uang sejumlah 26.1 milyar dari berbagai pihak dan masih akan didalami oleh penyidk. yang terdiri dari OTT sebanyak 1,7 milyar ditambah dengan fee proyek selama 2021-2023 sekitar 24,4 milyar.

“Total temuan awal dugaan korupsi dalam perkara ini sejumlah 26.1 milyar dan mash akan didalami oleh tim penyidik,” ujarnya

“Dalam hal ini KPK telah menetapkan 3 Tersangka, yaitu MA sebagai Bupati Kepulauan Riau, FN Sebagai Kepala BPKAD dan MFA Audiotor Muda BPK Perwakilan Wilayah Riau”, ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Selanjutnya Alexander menjelaskan, KPK menjerat MA Bupati Meranti dengan pasal penerima dan pemberi suap. Untuk pasal penerima suap, Muhammad Adil disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait pasal pemberi, Bupati Meranti MA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara FN Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan MerantiĀ  dijerat pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangan Pemeriksa BPK Perwakilan Riau MFA sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi..(AY)

Pos terkait