OTT di Rejang Lebong, KPK Amankan Uang Senilai 756,8 Juta

OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV

Bengkulu|| ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebanyak Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rejang Lebong.

Dalam perkara ini, Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT) menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Dari rangkaian peristiwa penangkapan tangan tersebut, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta, kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Uang tersebut terdiri dari uang di dalam mobil Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP) sebanyak Rp 309,2 juta dan uang dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah Hary dengan nominal Rp357,6 juta
Selain itu, ditemukan pula uang dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah Santri Gozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP dengan nominal Rp90 juta.

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ujar Asep.

Untuk itu, KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM); dan Youki Yusdiantoro (YK).

“KPK selanjutnya melakukan pengunduhan terhadap para Tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Fikri dan Hary diduga sebagai pihak penerima yang disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, tiga pihak swasta tersebut diduga menjadi pihak pemberi kabar yang disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..(*rz)

Pos terkait