Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya terkait polemik lahan PT SWK dan PT Jatropha. Pansus DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan kembali melakukan hearing untuk mencari kejelasan persoalan tersebut.

Hari Senin, 14 Juli 2025 Pansus DPRD mengundang pihak PT SWK dan pihak PT Jatropha, serta Kantor BPN dan Dinas PMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan hearing guna memfasilitasi masing-masing pihak menyampaikan keterangan terkait polemik lahan.
Setelah mendengarkan penjelasan PT SWK dan PT Jatropha. Pansus DPRD menyarankan kedua belah pihak melakukan mediasi untuk menuntaskan polemik lahan. Pansus memutuskan polemik saling klaim kepemilikan lahan antara PT SWK dan PT Jatropha tidak masuk tujuan kerja Pansus.
“Surat masuk dari PT SWK sudah ditindaklanjuti. Kami menyimpulkan agar pihak PT SWK dan PT Jatropha bermediasi terkait polemik lahan tersebut, karena persoalan itu tidak masuk ranahnya Pansus,” kata Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk PT Jatropha, Iin Setiawan.
Pansus DPRD akan fokus menyelesaikan persoalan yang terkait dengan PT Jatropha, mulai dari persoalan perizinan hingga kewajiban perusahaan yang wajib dipenuhi oleh PT Jatropha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*Idn)










