Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Menetapkan Harga Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Di Pabrik Periode Juli 2020, Rp. 1.116 Perkilogram.

Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan penjualan Harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pabrik, periode Juli 2020 menjadi Rp. 1.116 perkilogram.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan mengatakan, harga jual tersebut mengalami penurunan sebesar Rp. 58 rupiah dari periode sebelumnya, yaitu Rp. 1.174 perkilogram.

Sebelumnya, pada Juni harga TBS Rp. 1.174 perkilogram hingga ke tingkat pabrik.

“Memang turunnya tidak banyak,” kata Ricky pada Jumat, (24/7/2020).

Menurut Ricky, penetapan harga TBS sawit itu, merupakan kesepakatan antara tim perumus harga Provinsi Bengkulu dengan perusahaan perkebunan sawit. Bahkan penetapan harga itu juga, didasari atas harga penjualan Crude Palm Oil (CPO), atau harga minyak kelapa sawit dunia.

“Menurunnya harga TBS sawit saat ini karena kondisi ekonomi dunia sedang tidak baik, menyusul adanya pandemi Covid- 19. Makanya, tunggu situasi dunia normal kembali, mudah-mudahan setelah itu harga TBS bisa kembali baik,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengakui, seringkali harga jual ditingkat petani berbeda dari harga jual ditingkat pabrik yang ditetapkan pemerintah.

Apalagi harga jual di tingkat petani bisa mencapai Rp.900 hingga Rp. 1.000 perkilogram. Dengan demikian berarti yang terjadi di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.

“Wajar saja, karena ada ongkos angkut dari kebun ke pabrik, tapi sebaiknya jangan terlalu rendah. Disisi lain, perusahaan kelapa sawit memang masih di beri toleransi sebesar lima persen dari harga yang ditetapkan tersebut, yakni Rp1.061 perkilogramnya. Namun, setiap perusahaan wajib mentaati harga yang telah ditetapkan, dan hal tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang tidak termasuk dalam Gabungan Perusahaan Kepala Sawit Indonesia (GAPKI). Kasian petani jika harga TBS sawit lebih murah lagi,” demikian Ricky.

Sementara terpisah, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri menyebutkan, sebelumnya harga TBS sawit sempat di beli di tingkat pabrik sebesar Rp. 1.200 perkilogram, sebagai tanda awal penghasilan petani kebun sawit akan lebih baik.

Bahkan dari aspirasi yang diterimanya, para petani justru meminta harga tersebut, tidak sampai turun lagi. Mengingat biaya yang dikeluarkan petani untuk pemeliharaan, belum mampu ditutupi dari hasil produksi.

“Diharapkan dinas teknis bisa memperjuangkan harga TBS Sawit ini tidak turun, karena kondisi petani saat ini, ditambah pandemi Covid 19 semakin terpuruk. Apalagi ketika TBS sawit setelah masak tidak di jual, disimpan akan membusuk dan petani bisa semakin rugi,” tutup Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Mukomuko ini…(**Yks/sumber:https://rri.co.id)

Pos terkait