Pemilik Ladang Pertanyakan Penanganan Perkara Dugaan Pencurian Buah Sawit

Ilustrasi Kebun (Photo ISBCenter.com)

Mukomuko||ISBCenter.com – Dugaan pencurian buah kelapa sawit di Ladang milik Bapak Iman Surbakti yang telah dibeli dari Ibu Justin Rehulina Tarigan yang terletak di Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang telah dilaporkan ke SPKT Polres Mukomuko dengan Surat Tanda Terima. Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/62/V/2023/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU Tanggal 22 Mei 2023.

Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, hingga saat ini proses penanganan perkaranya dinilai banyak pihak berjalan sangat lamban sekali, sehingga menimbulkan banyak tanda tanya.

Bacaan Lainnya

Padahal berdasarkan pantauan dari beberapa media, bahwa sejak dilaporkan pemilik ladang ke Polres Mukomuko dua bulan yang lalu, saksi saksi yang terkait juga sudah diperiksa diminta keterangan oleh penyidik unit tindak pidana umum Reskrim Polres Mukomuko, akan tetapi hingga saat ini, penanganan persoalan ini seolah olah jalan ditempat.

Sebagaimana diungkapkan Tim Pengacara Pelapor, Saudara Muslim Chaniago, S.H, M.H dan Rahmat Riadi, S.H bahwa kliennya menyampaikan laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit ke Polres Mukomuko ini sejak dua bulan setengah yang lalu, namun hingga saat ini belum juga penyidik meningkatkan status persoalan ini keranah penyidikan dan penetapan tersangka.

” Kita heran saja, sebenarnya menurut hemat kami, persoalan ini sangat sederhana yakni tindak pidana pencurian. Saksi saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan dan justru banyak juga aparat kepolisian yang berada di lokasi mengetahui dugaan pencurian tersebut, tempat pencuri menjual buah hasil curian juga sudah diketahui, namun rekan rekan Penyidik Polres Mukomuko belum juga meningkatkan status terlapor. klien kami merasa sangat dirugikan dan hingga saat ini kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, sementara pihak terlapor sampai saat ini berdasarkan pantauan kami, masih leluasa melakukan aksi dugaan pencurian buah sawit diladang klien kami” ujar Pelapor

“Terus terang, mencari keadilan, jadi kalau prosesnya terkesan diperlambat begini, kemana lagi klien kami mencari keadilan. Ini negara hukum, jangan sampai justru hukum kalah dengan cara-cara premanisme seperti itu,” lanjut Muslim dan Rahmat kepada awak media ini di Mukomuko.

Sementara itu, Ibu Rehulina Tarigan selaku pemilik ladang pertama yang dijual kepada Bapak Iman A Surbakti menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap laporannya yang terkesan sangat lambat ditangani Penyidik Polres Mukomuko.

“Kami menunggu ini sudah dua bulan lebih prosesnya, sementara oknum diduga pencuri buah sawit di ladang Bapak Iman A Surbakti, sampai saat ini masih leluasa melakukan aksi pencurian secara terang terangan. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini dan merasa tidak enak dengan pembeli ladang saya ini karena sejak terjadi jual beli proses peralihan hak, Bapak Iman A Surbakti belum dapat juga menguasai ladangnya yang sudah menjadi hak miliknya” ungkap Rehulina.

Disisi lain beberapakali Bapak Iman A Surbakti selaku pemilik ladang juga sudah bertemu dengan Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, S, IK, S.H, M.H dan Kapolres mengungkapkan komitmennya untuk segera menuntaskan permasalahan ini, namun hingga sekarang sudah berjalan dua bulan lebih kita laporkan, belum juga ada tindakan tegas yang dilakukan Polres Mukomuko terhadap para pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

“Saya benar-benar merasa sangat dirugikan,” jelas Iman.

Namun Persoalan ini juga mendapatkan sorotan dari salah satu aktivis sosial, media dan pemerhati kebijakan publik Propinsi Bengkulu Ferdy Watania di Bengkulu, beliau mendesak agar Penyidik Polres Mukomuko benar benar bekerja profesional, jangan ada tendensi lain-lain dalam proses penegakan hukum ini, apalagi merasa takut dengan intervensi pihak pihak tertentu.

“kami mau Institusi Polri benar benar dipercaya oleh publik dengan slogan Polri Presisinya. Kita akan kawal persoalan ini hingga tuntas.” Tutupnya..(*Zul).

Pos terkait