Bengkulu||ISBCenter.com – Seperti yang kita ketahui bersama. Persoalan honorer di Indonesia sudah sejak lama Sekali. Berganti presiden, berganti pula mentri namun persoalan honorer di Indonesia belum kunjung selesai.
Honorer ini paling banyak di dunia pendidikan, diIkuti oleh honorer di kantor pemerintah daerah sampai di kementrian. Menurut data yang beredar, jumlah honorer guru diperkirakan mencapai 2 juta lebih, belum termasuk tenaga adminstrasi di sekolah. Hal itu sebenarnya bisa menjawab kebutuhan guru di Indonesia. Yang menurut kebutuhan guru di kementrian pendidikan, kebutuhan guru mencapai 2 juta orang. Maka jika para guru honorer ini bisa diangkat menjadi ASN, maka cukup umtuk memenuhi kebutuhan. Persoalan lagi-lagi di soal keseriusan pemerintah. Keseriusan itu sebenarnya bisa direalisasikan dengan kejelasan sumber gaji dan aturan yang ada.
Setelah saya terjun langsung menjadi pengurus forum perjuangan honorer baik nasional maupun di daerah. Maka saya menemukan dan menyimpulkan bahwa ada tiga persoalan yang membelit honorer.
1. Persoalan Sumber Gaji.
Menurut PMK 211 dan 212 bahwa gaji ASN PPPK adalah bersumber dari APBN. Dana itu di gelontorkan melalui DAU daerah.
Sayang menurut penjelasan beberapa daerah, bahwa Dana DAU tidak ada perubahan setelah mereka merekrut ASN PPPK. Ini yang akhirnya membuat mereka tidak berani usul formasi secara maksimal.
Kedua : Persoalan Aturan Yang dipakai.
Ada aturan, namun tidak jelas terjemahannya. Seperti contoh, bahwa daerah tidak bisa menganggarkan formasi pengangkatan ASN ketika belanja pegawai melewati angka 30 % dari belanja pegawai daerah.
Sayangnya, kepala daerah juga tidak terbuka soal data ini. Hanya menjadi alasan mereka tidak berani usulkan formasi ASN PPPK secara maksimal.
Ketiga : Persoalan Politik dan Kepentingan.
Persoalan ketiga ini bisa kita lihat biasanya ketika menjlamg Pilpres dan Pilkada. Maka ada pengusulan formasi ASN cukup tinggi. Tentu dengan harapan agar calon incumbent bisa mendapatkan keuntungan politik.
Dengan melihat persoalan mendasar tersebut, saya menawarkan solusi bersama. Bahwa kita perlu mengkonfirmasikan ketiganya kepada Presiden dan kelembagaan terkait, khususnya kepada Presiden.
Lama berjuang, hanya presiden yang belum berhasil ditemui. Mungkin presidenlah yang bisa menjawab kegalauan ini. sebab pihak kementrian dan kepala Daerah sudah bolak balik beraudiensi Tapi lagi-lagi belum juga menunjukkan hasil yang maksimal. Beberapa daerah mengusulkan formasi maksimal, ada yang membuat formasi di angkah 500 formasi namun ada yang sama sekali tidak bergeming, tidak mengusulkan.
Kepala daerah yang “pelit” Formasi ASN selalu beralasan APBD tidak cukup untuk gaji ASN PPPK.
Artinya jelas bawa kepala Daerah tidak yakin gaji ASN PPPK benar-benar di jamin pemerintah pusat. Karena itu mereka tidak bergeming.
Hal ini bisa kita pahami, karena pemikiran ini cukup sederhana. Logikanya sangat sederhana sekali. Jika seandainya Kepala daerah yakin bahwa sumber gaji ASN PPPK itu benar-benar dari pemerintah pusat, maka mereka tidak akan pelit formasi, justru daerah akan diuntungkan. Namun faktanya mereka memilih “pelit” Formasi.
Solusinya :
1. Presiden segera berkoordinasi dengan Kepala daerah dan kelembagaan terkait. Rapat bersama, agar bisa memutuskan kebijakan bersama, agar tidak berbelit-belit.
2. Forum honorer Indonesia, harus mengupayakan pertemuan dengan presiden.
Karena menemui kelembagaan pusat terkait sudah berkali-kali, demikian juga dengan kepala daerah sudah mentok dalam solusi.
Nah yang jadi pertanyaan saya :
1. Mengapa presiden tidak pernah bisa ditemui oleh perwakilan honorer?
2. Siapakah yang bisa jadi Mediator?
Kesimpulan :
Persoalan honorer ini tidak kunjung selesai karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak miliki pengertian yang sama terhadap sumber gaji, aturan dan kepentingan politik yang berbeda.
Penulis : Yusak
Aktivis Pejuang ASN.
Wakil ketua 1 Forum Guru Honorer Indonesia










