Bengkulu||ISBCenter.com – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), menyerahkan Surat Keputusan (SK) syarat pencalonan form B1KWK kepada pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Laksamana Pertama M. Faisal Manaf-Fatrolazi, yang akan maju dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Penyerahan dukungan politik Partai Hanura, yang ditanda-tangani Oesman Sapta selaku Ketua Umum DPP Hanura, kepada Faisal-Fatrolazi oleh Ketua Tim Penjaringan Balon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Hanura Provinsi Bengkulu, Marwan Ramis, didampingi Ketua DPC Hanura Kabupaten Rejang Lebong, Arsop Dewana, di Sekretariat DPD Hanura Provinsi Bengkulu pada Minggu, (30/8/2020).
“Sebelumnya kita (Hanura,red) telah memberikan SK pengusungan kepada 2 pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati, Mukomuko Sapuan-Wasri, serta Lebong, Kopli Ansori- Fachrurozi, dan kali ini kepada Faisal-Fatrolazi. Kita doakan bisa menang pada Pilbup Rejang Lebong, sehingga menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” kata Ketua OKK Partai Hanura Provinsi Bengkulu Yulian Heronafdi, seusai penyerahan SK pasangan yang di sebut-sebut Jenderal TNI Angkatan Laut dengan politisi ini, Minggu (30/8/2020.
Selain itu, Yulian menegaskan, apa yang sudah diamanatkan DPP Hanura ini wajib untuk dilaksanakan kader, dengan mendukung penuh dan mensukseskan para kandidat yang sudah di dukung, sehingga bisa terpilih pada Pilbup nanti.
“Jika ada kader partai yang tidak mendukung, silakan laporkan. Kita pasti akan proses sesuai dengan aturan di partai,” ucapnya.
Sementara itu, pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Faisal-Fatrolazi, menyambut baik amanah dari Partai Hanura ini, dan akan di panggul di pundaknya serta berjuang bersama-sama. Sehingga apa yang menjadi visi serta misi untuk membangun Rejang Lebong menjadi hebat, bisa terwujud.
“Sejauh ini dukungan parpol sebagai perahu menuju Pilbup Rejang Lebong sudah ada tiga parpol atau 8 kursi DPRD, tepatnya, PKB, Hanura dan Demokrat. Insya Allah akan menyusul dua parpol lagi,” terang pasangan balon yang menyebut mereka F2 ini.
Ditanya status sebagai TNI Angkatan Laut dengan pangkat Laksamana Pertama TNI Angkatan Laut, ia menyebutkan, masih dalam proses untuk pensiun. Karena sesuai ketentuannya, ketika anggota TNI maju pada Pilkada diberikan waktu 5 hari untuk melengkapi surat pengunduran diri dan setelah itu masih ada waktu 60 hari, menyerahkan skep pemberhentiannya.
“Untuk izin dari panglima TNI untuk mengikuti Pilkada, sudah lama keluar, sehingga tidak ada masalah,” ucapnya yang rencana mendaftar ke KPU pada tanggal 5 September nanti.
Terkait rencana deklarasi pencalonan, Fatrolazi menambahkan, sejauh ini sedang dalam persiapan bersama parpol pengusung dan juga ada parpol pendukung.
“Kita kompromi dulu secara bersama-sama, karena masih ada waktu jelang pendaftaran ke KPU,” tutupnya…(**Sh)










