Polisi Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dari Kafe de’Clan dan Money Changer, Usut Tiga Kasus Korupsi

Polisi Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dari Kafe de'Clan dan Money Changer, Usut Tiga Kasus Korupsi

Jakarta||ISBCenter.com – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya menyita uang tunai dalam jumlah besar dari dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Penyitaan ini terkait pengembangan kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan suap.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu, merinci uang tunai yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah senilai Rp259.159.000.

Bacaan Lainnya

“Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” katanya.

Dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik mengamankan uang tunai yang jika dikonversi ke rupiah totalnya hampir mencapai Rp60 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.

Sementara itu, dalam penggeledahan pada Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan, penyidik juga menyita sejumlah uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

“Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” ujarnya.

Totok mengatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara pemicu pemadaman listrik yang ditangani Kortastipidkor Polri.

Ia menyampaikan dua kasus lainnya terkait dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025 dan kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam ketiga perkara tersebut..(*1dn)

Pos terkait