Polisi Tangkap Pria di Kuansing, Diduga Edarkan 52,72 Gram Sabu

Polisi Tangkap Pria di Kuansing, Diduga Edarkan 52,72 Gram Sabu

Kuansing||ISBCenter.com – Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik menangkap seorang pria berinisial N (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 16.50 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Air Buluh.

“Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan observasi dan surveillance, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika,” ujar Anra Nosa.

Menurut dia, polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut. N diamankan dan penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Desa Air Buluh.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 52,72 gram.

Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp14.430.000, satu timbangan digital, tiga sendok pipet, empat unit telepon genggam, dua korek api, sejumlah plastik klip, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Anra.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap N. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.

Meski demikian, hasil tes urine tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menemukan informasi bahwa N pernah menjadi narapidana yang melarikan diri dari Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru, pada 2017.

Riwayat tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman polisi terhadap identitas dan latar belakang tersangka.

Polisi masih menyelidiki asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran tersebut.

Atas perkara ini, N disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kuantan Mudik..(*ped)

Pos terkait