Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu 21 Gram di Kuantan Tengah, 44 Paket Siap Edar Disita

Foto Ilustrasi

Kuansing||ISBCenter.com – Peredaran narkoba di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi. Seorang pria berinisial AY (43) ditangkap Tim Elang Kuantan di kediamannya pada Kamis dini hari, 16 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang diduga sering menjadi lokasi transaksi sabu. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum melakukan tindakan.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri membenarkan penggerebekan tersebut dilakukan setelah informasi intelijen dinyatakan valid. Tim langsung mengepung dan menggerebek rumah target tanpa memberi kesempatan pelaku kabur.

“Setelah informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan tersangka AY yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Saat diamankan di kediamannya, tersangka tidak dapat berkutik,” ujar AKP Hasan Basri saat memberikan keterangan resmi di Kuansing, Jumat (17/7/2026).

Dari penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,15 gram yang terbagi dalam 44 paket plastik klip siap edar. Sebanyak 43 paket disembunyikan dalam kantong plastik hitam di dapur, sementara satu paket lainnya ditemukan di atas meja ruang tengah.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa pipet kaca pyrex berisi sisa sabu, bong atau alat hisap, potongan pipet, satu unit handphone, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi awal. Hasil tes urine terhadap AY menunjukkan positif amphetamine.

Kepada petugas, AY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial K yang kini berstatus DPO. Ia mengaku nekat menjadi pengedar karena diimingi upah Rp1 juta jika seluruh paket berhasil terjual.

AKP Hasan Basri menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan AY dan akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan di atasnya.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan AY saja. Tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial K tersebut guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika ini hingga ke akarnya,” tegas AKP Hasan Basri.

Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar..(*ped)

Pos terkait