Mukomuko||ISBCenter.com – Unit Tipidter yang dipimpin Bripka Muhammad issa anshar yang baru menjabat sebagi Kanit jajaran Sat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.IK. Polres Mukomuko mengamankan dua pria terduga pengedar obat-obatan terlarang yaitu Samcodin di Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Penangkapan ini dari laporan masyarakat atas seringnya terjadi penjualan atau mengedar obat obatan yang tidak sesuai peruntukannya. Kemudian unit Tipidter yang dipimpin Bripka Muhammad Issa Anshar Sat Reskrim Mukomuko dan mendatangi kelokasi kecamatan Lubuk Pinang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekira pukul 17.00 WIB unit Tipidter Sat Reskrim Mukomuko mengamankan satu orang diduga mfngkunsumsi Samcodin secara berlebihan yaitu SO dirumah temannya AI yang berada di gang Becek Desa Ranah Karya. Setelah itu unit Tipidter melakukan pengembangan.
Kembali mengamankan Satu Orang diduga pengedar Obat keras yaitu Samcodin yaitu Ai. Setelah melakukan pengembangan kembali Unit Tipidter mengamankan SN ditemukan Enam puluh (60) butir obat merek Samcodin dan Uang Rp 230 ribu dari kantong jaket milik SN. Namun tim unit Tipidter melakukan pengembangan kembali kepada SN didapati 660 butir Samcodin yang disimpan oleh SN di pondok Sawah yang berada di Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang. Samcodin tersebut sisa dari penjualan oleh SN.
Terduga pelaku berinisial SN (20) warga Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko pelaku kedua Ai (19) warga Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Kapuas AKBP Nuswanto,S.H,S.I.K. ,M.H melalui Waka Kompol Ahmad Musrin Musni,S.H, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.IK serta Kanit Tipidter Bripka Muhammad issa anshat mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran obat-obatan daftar G tanpa ijin di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.
Obat-obatan daftar G tanpa izin tersebut, lanjut dia, disimpan pelaku di pondok Sawah di desa Arah Tiga.
Karena tidak bisa menunjukan surat ijin resmi dan melakukan penjualan obat keras tersebut, pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Mukomuko Polda Bengkulu.
Adapun barang bukti diamankan 660 butir obat Samcodin, uang tunai, 1 unit HP dan Tas pinggang yang digunakan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sebagai mana setaliap orang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atu Persyaratan Keamanan khasiat/kepemanfaatan dan mutu dan setiap orang dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktek kefarmasian sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 435 Subs Pasal 436 Undang Undang no 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.(*Zul)










