Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Hari Senin, 8 September 2025 Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat kerja bersama OPD mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Komisi I mengundang beberapa OPD mitra kerja untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perubahan kedua Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Adapun yang hadir dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Asisten I Sekretariat Daerah Pemda Bengkulu Selatan, Kabag Ortala Sekretariat Daerah Pemda Bengkulu Selatan, Plt Kepala dan Kabid Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bengkulu Selatan, dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemda Bengkulu Selatan.
Sementara Komisi II mengundang Dinas PMPTSP, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemda Bengkulu Selatan untuk membahas Raperda tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal.
Raperda yang dibahas oleh masing-masing Komisi DPRD Bengkulu Selatan adalah Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025. Pembahasan Raperda menunjukan DPRD Bengkulu Selatan terus menjalankan tugas dan fungsi dalam sistem pemerintahan di daerah.(*Idn)










