Respon Pengaduan Masyarakat, Komisi II Undang PT Jatropha dan Kantor BPN

Komisi II Undang PT Jatropha dan Kantor BPN
Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Dalam rangka merespon pengaduan masyarakat terkait persoalan perizinan perusahaan perkebunan PT Jatropha di wilayah Kecamatan Pino Raya yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu.
BPN Bengkulu Selatan
Pada hari Senin, 24 Februari 2025 Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengundang pihak Manajemen PT Jatropha serta pihak Kantor BPN Bengkulu Selatan untuk hearing bersama terkait persoalan yang disampaikan masyarakat.
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama, S.I.P, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Tri Syaputra Fikri, S.E dan Anggota Komisi II, Piter Rudis, S.E, M.M.
Dalam hearing tersebut pihak Manajemen PT Jatropha menyampaikan kalau semua perizinan sudah dilengkapi, mulai dari izin usaha perkebunan hingga izin hak guna usaha (HGU). Penjelasan Manajemen PT Jatropha juga dibenarkan oleh pihak Kantor BPN Bengkulu Selatan.
Maka disimpulkan kalau perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah memiliki izin yang lengkap. Komisi II mendorong agar PT Jatropha menunaikan kewajiban perusahaan yang bermanfaat untuk masyarakat dan daerah. Salah satunya membentuk kebun plasma.
Komisi II meminta PT Jatropha menyampaikan data penerima plasma. Langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap perusahaan perkebunan agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.(ADV/JN)

Pos terkait