Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Dalam rangka merespon surat masuk yang disampaikan PT SWK ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk PT Jatropha mengundang beberapa pihak terkait untuk hearing bersama.
Hearing yang dilaksanakan di ruangan rapat kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin, 7 Juli 2025 dipimpin oleh Ketua Pansus PT Jatropha, Iin Setiawan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Holman, S.E, serta diikuti Anggota Pansus PT Jatropha.

Turut hadir dalam hearing tersebut beberapa unsur terkait, diantaranya pihak PT SWK, pihak PT Jatropha, pihak Kantor BPN, dan Dinas PMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan. Kehadiran pihak-pihak itu untuk menjelaskan terkait permasalahan yang terjadi di PT Jatropha.
Dalam hearing tersebut, pihak PT SWK menjelaskan tujuan mengirim surat ke DPRD. PT SWK menginginkan kembali kepemilikan lahan perkebunan yang saat ini sudah dikuasai PT Jatropha. Dasar PT SWK menginginkan kembali kepemilikan lahan yang berada di Kecamatan Pino Raya itu adalah adanya kekuatan hukum yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.
Terkait surat dari PT SWK yang menginginkan kembali kepemilikan lahan. Pihak Manejemen PT Jatropha yang hadir dalam hearing di DPRD belum bisa memberi penjelasan yang jelas. Alasannya karena memberi penjelasan terkait persoalan itu bukan wewenang dan ranahnya pihak manajemen.
Setelah mendapat penjelasan dari kedua belah pihak, Pansus DPRD memutuskan akan melakukan hearing lanjutan dengan memanggil petinggi PT Jatropha untuk menjelaskan terkait kepemilikan lahan. Pansus DPRD ingin mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan perkebunan tersebut.
“Saat ini Pansus sedang bekerja terkait permasalahan yang terjadi di PT Jatropha, surat dari PT SWK kami tindak lanjuti. Dan kalau ada masyarakat yang memiliki informasi atau data terkait persoalan ini, silahkan sampaikan ke lembaga. Karena kami ingin semua persoalan atau permasalahan di PT Jatropha ada kejelasan dan dituntaskan,” kata Ketua Pansus PT Jatropha, Iin Setiawan.(*Idn)










