Riau Matangkan Strategi Masuk Pasar Karbon Global Lewat Inisiatif Green for Riau

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, M Job Kurniawan

Bengkulu||ISBCenter.com – Dengan luas kawasan hutan 5,3 juta hektare dan area hidrologi gambut 4,9 juta hektare, Provinsi Riau memiliki potensi besar untuk masuk dalam perdagangan karbon internasional. Potensi tersebut kini didorong Pemerintah Provinsi Riau melalui inisiatif kebijakan Green for Riau yang telah diluncurkan Mei 2025 lalu di Pekanbaru.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, M Job Kurniawan, mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk komitmen daerah dalam menindaklanjuti Perpres 110 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

“Perpres ini memperluas akses pelaku usaha dan daerah untuk berpartisipasi dalam pasar karbon global melalui skema yang diakui dunia seperti Verra, Gold Standard, Art-Trees and Global Carbon Council,” kata M Job Kurniawan, melalui keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, langkah Riau melalui Green for Riau dinilai dunia internasional sebagai wujud keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam mendukung target National Determined Contribution (NDC) sesuai artikel 6 Paris Agreement.

“Saat ini, Riau di tengah Tahapan Persiapan (Readiness) untuk dapat mengakses pasar karbon global. Dan langkah yang perlu kita persiapkan, yaitu menyiapkan kerangka pengaman kebijakan (Dokumen SAFEGUARD), baseline Forest Refence Emission Level (Dokumen FREL) dan menyiapkan Rencana Aksi Daerah (Dokumen STRADA),” katanya.

Selain tiga dokumen tersebut, Pemprov Riau juga tengah menyusun kerangka measurement reporting and verification (Dokumen MRV) serta Benefit Sharing Mechanism (Dokumen BSM).

“Langkah-langkah ini merupakan tahapan persiapan (readiness) untuk dapat mengakses pasar karbon dunia. Pemprov Riau sangat menyadari bahwa untuk dapat mempersiapkan ini memerlukan dukungan pendanaan dari berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kehutanan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), UN-REDD Programe, UNEP dan FAO,” ungkapnya.

Job menjelaskan, koordinasi dengan Kementerian Kehutanan terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dukungan UN-REDD Programe. Sejumlah pertemuan teknis juga berlangsung guna mematangkan arsitektur SAFEGUARD, FREL, STRADA, MRV, dan BSM. Seluruh kegiatan pada tahap ini dibiayai langsung oleh lembaga donor seperti UN-REDD Programe, UNEP, dan FAO.

“Seperti halnya dukungan UN-REDD Programe (UNEP dan FAO) dalam rangka mendukung arsiterktur REDD+ Provinsi Riau yang saat ini sedang berjalan, dilaksanakan langsung oleh pihak UN-REDD Programe dan Provinsi Riau merupakan pihak yang akan menerima output berupa arsitektur SAFEGUARD, FREL, STRADA, MRV dan BSM sebagai pra syarat untuk terhubung ke pasar karbon global,” katanya.

Dari sisi kelembagaan, Pemprov Riau telah menyiapkan struktur di tingkat daerah untuk memastikan keterlibatan multipihak dalam penyusunan seluruh dokumen tersebut.

“Dengan demikian, dukungan pendanaan dalam rangka tahapan persiapan (readiness) pengelolaan nilai ekonomi karbon melalui inisiatif Green for Riau nantinya dilaksanakan melalui mekanisme pengelolaan langsung oleh UN-REDD Programe (UNEP/FAO atau lain lembaga yang ditunjuk), dan tidak dikelola melalui skema hibah atau transfer kedalam APBD Provinsi Riau,” ungkapnya.

M Job menegaskan, hingga kini Riau belum menerima pembayaran karbon. Proses pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui Green for Riau dibagi dua tahap: readiness dan pre-investment.

“Pada tahapan persiapan ini, Pemprov Riau fokus menyiapkan berbagai arsitektur REDD+ untuk dapat submit (terhubung) ke mekanisme pasar karbon global, sehingga di tahapan ini Riau belum menerima pembayaran apapun terhadap nilai ekonomi karbon-nya,” tegasnya.

Setelah seluruh arsitektur REDD+ rampung yang ditargetkan selesai tahun ini, Riau akan masuk ke tahap pre-investment.

“Terkait mekanisme apa yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sebagai yurisdiksi REDD+ akan ditentukan pada saat pre-investment dan tentu akan berpedoman pada regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Pada tahap pre-investment, Perpres 110 Tahun 2025 mengatur empat mekanisme penerimaan nilai ekonomi karbon, yakni perdagangan emisi, pengimbangan emisi, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon..(*ay)

Pos terkait