Sulitnya Menemukan Ruang Aman Bagi Perempuan: Mendoktrin Pemikiran Orang-Orang Untuk Menerapkan Budaya

Ilustrasi Photo Sumber Google

“Educate Your Son, Not Only Protect Your Daughter’”

ISBCenter.com – Ruang aman (safe space) adalah sebuah lingkungan di mana setiap individu bisa merasa dihargai, dilindungi, dan bebas untuk mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan, diskriminasi, pelecehan, atau penilaian negatif dari orang lain. Ruang aman terbentuk melalui makna yang diciptakan dalam interaksi sosial. Ketika individu menghargai symbol, bahasa, dan ekspresi orang lain, terciptalah rasa aman dan penerimaan sosial (George Herbert & Herbert Blumer).

Di era sekarang ini, kita kerap kali menemukan berita tentang kekerasan dan pelecehan seksual, baik di media sosial, ataupun di kehidupan pribadi, dan kebanyakan bahkan korbannya adalah Perempuan. Menurut komnas Perempuan, jumlah seluruh kasus kekerasan terhadap perempuanyang dilaporkan pada tahun 2024 mencapai 445.502 kasus.

Dari angka setinggi itu, penting sekali bagi kita semua untuk mencari ruang aman bagi Perempuan di dunia yang luas ini, tetapi mengapa sekarang ini ruang aman bagi perempuan begitu sedikit? Apakah sesulit itu untuk mencari ruang aman bagi perempuan?

Ruang aman bagi perempuan, sebenarnya bukanlah suatu hal yang sulit untuk dicari, tetapi sulit untuk diciptakan. Bahkan dari banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di dunia, kerap kali yang disalahkan adalah korban, orang-orang melempari para korban dengan kata-kata seperti ‘’makanya pakaiannya dijaga’’, atau bahkan para orang tua korban yang disalahkan seperti, ‘’makanya kalo punya anak perempuan dijaga dengan baik’’.

Sejauh ini hanya dua hal tersebut yang sering kita temui, pertanyaannya, mengapa dunia selalu menyalahkan korban dan orang-orang sekitar korban, dan mengapa dunia sangat asing dengan kata ‘’didik anak laki-lakimu agar tumbuh menjadi pria yang baik’’?

Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 3 dan 4 menegaskan bahwa: ‘’Setiap orang berhak atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, dan perlakuan yang manusiawi’’. Hal ini sangat jelas sekali bahwa, sebuah ruang aman harus diciptakan untuk kedamaian dan ketentraman bersama. Namun, bagaimana caranya supaya kita semua dapat bekerja sama dalam menciptakan sebuah ruang aman bagi Perempuan. Dalam perspektif sosiologi, terdapat beberapa hal yang bis akita terapkan untuk menciptakan ruang aman bagi Perempuan, yaitu:

  1. Perubahan Nilai dan Norma Sosial
    Dalam pandangan sosiologi, nilai dan norma berfungsi sebagai pedoman perilaku masyarakat. Karena itu, untuk menciptakan sebuah ruang aman bagi perempuan, artinya kita harus mentransformasikan norma-norma dalam masyarakat yang sebelumnya didominasi oleh sifat patriarki menjadi sebuah norma yang menjunjung kesetaraan gender. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan kesetaraan gender sejak dini, serta tidak luput dari pemanfaatan media dalam membentuk kesadaran dalam masyarakat bahwa kekerasan seksual merupakan sebuah pelanggaran berat dalam nilai dan norma yang ada. Ketika sebuah nilai sosial berubah, maka perilaku masyarakat terhadap perempuan pun akan lebih menghargai dan melindungi.
  2. Transformasi Budaya Sosial
    Selaras dengan judulnya, solusi utama yang dapat diterapkan adalah mengubah budaya sosial dan pola asuh di dalam masyarakat. Budaya yang selama ini tertanam di dalam Masyarakat hanya bagaimana caranya supaya kita selalu melindungi anak Perempuan agar terhindar dalam bahaya, tetapi pada dasarnya, bahaya akan tetap datang di lingkup sekeci;l dan setertutup apapun. Maka dari itu, kita harus menambah prinsip yang awalnya hanya ‘’protect your daughter’’ menjadi ‘’educate your son’’ karena jika kedua hal tersebut sudah sejalan dan seimbang, maka dengan semua pemikiran jernih ruang aman bagi perempuan akan terbentuk dengan perlahan.
  3. Penguatan Pendidikan Gender dan Kesadaran Kolektif
    Dalam perspektif Durkheim, perubahan sosial terjadi Ketika Masyarakat memilih collective consciousness atau kesadaran bersama, Oleh karena itu, lagi dan lagi kita harus membangun sebuah ksadaran kolektif yang mendoktrin sebuah pemikiran agar dipenuhi dengan ‘’pelecehan dan kekerasan seksual adalah hal yang sangat menyimpang dan melanggar norma serta nilai yang berlaku’’. Pendidikan gender juga dapat diterapkan di berbagai tingkatan Pendidikan, dimulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Salah satu contoh hal yang dapat dilaukan di universitas untuk menyajikan sebuah Pendidikan tentang pelecehan dan kekerasan seksual adalah dengan menyediakan ruang khusus untuk menangani hal-hal tersebut, contohnya di Universitas Brawijaya yang hamper semua fakultas mempunyai ULTKSP (Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksuan dan Pelecehan).
  4. Penguatan Peran Lembaga Sosial dan Hukum
    Dalam pandangan fungsionalisme structural, lembaga sosial berfungsi untuk menjaga keteraturan sosial. Maka semua lembaga sosial seperti keluarga, sekolah, media, dan hukum harus aktif dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan. Penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) yang menjadi contoh konkret bagaimana lembaga sosial, yaitu hukum yang m,enunjukkan perannya dalam hal memberikan ruang aman bagi perempuan.

Selain dari keempat solusi tersebut, banyak juga solusi lainnya yang bisa kita terapkan di dalam kehisupan guna memberika ruang aman bagi perempuan. Penerapan nilai ‘’educate your son’’ dapat membantu terciptanya struktur sosial yang lebih seimbang. Dari situ, Masyarakat tidak hanya membebankan tanggung jawab soal keamanan hanya kepada perempuan, tetapi juga dapat diseimbangkan kepada seluruh gender. Program-program itu tidak hanya memberikan manfaat kepada perempuan semata, tetapi juga manfaat untuk terciptanya moral pada laki-laki, dengan harapan agar ruang aman pada perempuan juga dapat tercipta.

Penulis : Triasa Intan Prahiba

DAFTAR PUSTAKA :

  1. Blumer, H. (1969). Symbolic Interactionism: Perspective and Method. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.
  2. Durkheim, É. (1984). The Division of Labor in Society. New York: The Free Press.
  3. George, H. M., & Blumer, H. (1934). Mind, Self, and Society. Chicago: University of Chicago Press.
  4. Komnas Perempuan. (2024). CATAHU 2024: Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2024. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Tautan: https://komnasperempuan.go.id/
  5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
  6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 75.
  7. Koalisi Perempuan Indonesia. (2023). Membangun Ruang Aman bagi Perempuan melalui Solidaritas Sosial. Jakarta: KPI Press.
  8. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (2024). Laporan Tahunan 2024: Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: LPSK.
  9. Universitas Brawijaya. (2023). Panduan Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Pelecehan (ULTKSP). Malang: UB Press.

Pos terkait