Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya dengan Forum Masyarakat Pino Raya dan pihak Manajemen PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) terkait polemik perizinan dan sengketa lahan.
Hari Selasa, 14 Januari 2025 Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan memanggil Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan.

Pemanggilan dua instansi tersebut bertujuan untuk mempertanyakan atau meminta kejelasan terkait kelengkapan perizinan PT ABS.
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Nissan Deni Purnama, S.I.P didampingi Wakil Ketua Komisi II, Tri Syaputra Fikri, S.E, dan diikuti Anggota Komisi II, Yaumil Hajil Akbar, Piter Rudis, S.E, M.M dan Dendi Jofrianto, S.E, M.M.
Berdasarkan penjelasan Dinas PM-PTSP dan BPN izin prinsip PT ABS seperti izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) telah terbit. Sementara izin Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses. Pihak PT ABS mengajukan penerbitan HGU ke Kanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk lahan yang digarap seluas sekitar 444 hektar.
Selanjutnya Komisi II akan menindaklanjuti hasil hearing tersebut dengan berkoordinasi ke unsur pimpinan. Kemudian akan ditentukan langkah berikutnya yang akan dilakukan lembaga DPRD menuntaskan persoalan tersebut.(*ADV/JN)










