Udara Masuk Kategori Berbahaya, Wako Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Hingga 7 September

Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.М., dan Wakil Wali Kota Pekanbaru H. Markarius Anwar S.T., M.Arch., Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Dampak Penurunan Kualitas Udara Di Kota Pekanbaru

Pekanbaru||ISBCenter.com –  Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho resmi meningkatkan status Kota Pekanbaru menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penetapan status darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru.

Status Tanggap Darurat ini akan berlaku selama 14 hari kalender, terhitung hingga 7 September 2026.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Agung Nugroho menyebut, keputusan ini diambil setelah melihat eskalasi kejadian Karhutla yang semakin meningkat di wilayah Kota Pekanbaru.

“Penetapan status ini berdasarkan rekapitulasi laporan kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan BPBD Kota Pekanbaru serta pemantauan BMKG di wilayah Kota Pekanbaru,” tegasnya, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan data BPBD, tercatat sudah ada akumulasi 150 kejadian kebakaran yang tersebar di berbagai kecamatan. Total luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 85,09 hektare.

Peningkatan kasus ini diperparah dengan kondisi cuaca yang ekstrem. Hasil analisis curah hujan menjadi salah satu dasar penetapan status darurat.

“Kemudian berdasarkan analisis data curah hujan BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan stasiun pemantauan Rumbai Timur, wilayah Kota Pekanbaru mengalami Hari Tanpa Hujan hingga 22 hari dalam sebulan terakhir. Kondisi inj berdampak pada kekeringan lahan gambut serta munculnya kondisi udara kabur dan paparan asap pekat,” jelasnya.

Kondisi tersebut juga berdampak serius pada kualitas udara. Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melalui sistem ISPUnet di Stasiun Pekanbaru Tenayan Raya per 25 Agustus 2026, nilai ISPU di Pekanbaru tercatat menyentuh angka 370 dengan parameter kritis PM2.5 yang masuk kategori BERBAHAYA. Kondisi ini berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius bagi masyarakat.

Agung menambahkan, penetapan status Tanggap Darurat ini juga merupakan kesepakatan dalam rapat koordinasi penetapan status bencana Karhutla di Kota Pekanbaru yang mendorong perlunya penanganan segera.

“Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan di lapangan, perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” terangnya..(*ay)

Pos terkait