55 Persen Daratan Riau Lahan Gambut, Plt Gubernur Tegaskan Revisi Perda Lingkungan Jadi Investasi Jangka Panjang

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto

Riau||ISBCenter.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan tanggapan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (27/8/2026).

Revisi Perda ini dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna tersebut mengagendakan empat pembahasan utama, yang terdiri dari dua pandangan umum fraksi dan dua tanggapan Gubernur. Adapun Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha, dan Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam paparannya, SF Hariyanto menekankan bahwa lingkungan hidup merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan masyarakat Riau. Pengelolaan lingkungan berkaitan langsung dengan kesehatan publik, iklim investasi, ketahanan pangan hingga keberlanjutan pembangunan.

“Pemprov Riau menilai regulasi daerah harus adaptif dalam menjawab persoalan lingkungan yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk. Perubahan Perda ini diperlukan agar kebijakan daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, sekaligus mampu memperbaiki dan memperkuat tata kelola lingkungan hidup di daerah,” ujar SF Hariyanto.

Ia mengungkapkan fakta bahwa 55 persen daratan di Provinsi Riau merupakan kawasan gambut dengan tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sangat tinggi. Kerawanan tersebut, kata dia, sebagian besar dipicu oleh aktivitas manusia. Dampak kebakaran gambut pun sangat luas, tidak hanya dirasakan di Riau.

“Kebakaran hutan dan lahan gambut Riau sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat setempat, antardaerah, antarprovinsi, bahkan antarnegara,” tegas SF Hariyanto.

Pemprov Riau menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh dipertentangkan dengan pembangunan ekonomi. Keduanya harus berjalan beriringan dan saling menguatkan.

Selain itu, SF Hariyanto menilai persoalan lingkungan di Riau tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Penyelesaian masalah lingkungan di Riau dinilai membutuhkan penanganan terpadu antarlembaga dan lintas tingkatan pemerintahan. Untuk menyelesaikan masalah ini bisa dilakukan secara terpadu lintas pemerintahan dan lintas lembaga,” kata Plt Gubernur Riau tersebut.

Melalui revisi Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, Pemprov Riau ingin memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran lingkungan sehingga risiko kerusakan dapat dicegah sejak awal.

Revisi aturan ini juga dipandang sebagai bentuk investasi jangka panjang untuk memastikan daya dukung lingkungan tetap terjaga bagi generasi mendatang, seiring dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.

“Kita ingin mewariskan kepada generasi mendatang bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga hutan yang tetap terjaga, gambut yang tetap lestari, udara yang sehat, air yang bersih, dan lingkungan yang mampu menopang kehidupan masyarakat,” ucap SF Hariyanto.

Di akhir penyampaiannya, ia berharap pembahasan Ranperda ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan yang lebih baik di Riau.

“Mari kita jadikan perubahan Perda ini sebagai momentum untuk membangun tata kelola lingkungan hidup Riau yang lebih kuat, lebih terpadu, lebih responsif, dan lebih berkeadilan,” tuturnya..(*ay)

Pos terkait