Kaur||ISBCenter.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ketiganya diringkus pada Jumat, 28 Juli 2023 sekitar pukul 20:00 WIB di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mereka adalah BSS (47), warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara; RNS (41) warga di Sei Rotan, Sumatera Utara, dan AH (58), warga Bojong Kulur, Jawa Barat. BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan.
“Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana.
Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600 juta. Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Kepala Kejaksaan Kaur, Muhamad Yuhus SH MH, mengatakan, dua dari tiga tersangka ditangkap saat sedang makan di salah satu resto di bilangan Blok M Jakarta. Sementara seorang lainnya ditangkap saat berada di hotel.
Ia mengatakan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penggeledahan di tiga puskesmas minggu lalu. Penyidik, kata Kajari, mengamankan barang bukti diantaranya berupa bukti transfer, handphone, kwitansi.
“Total dana yang sudah mereka nikmati mencapai Rp 900 juta,” ujar Kajari saat tiba di Bandara Fatmawati Sukarno, Sabtu (29/07) sore..(*Marsin)










