Bengkulu||ISBCenter.com – Relawan Aliansi Forum dan Aktivis ASN PPPK Indonesia
I. Pendahuluan
Analisis ini bertujuan untuk membantah keberatan pemerintah dan pihak-pihak tertentu terkait pengalihan status Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dokumen ini menguraikan landasan hukum, menyoroti pasal-pasal yang menimbulkan dikotomi, menegaskan kesetaraan peran dan tanggung jawab antara PPPK dan PNS, serta menyajikan kronologis perjuangan dan usulan konkret untuk mencapai harmonisasi status ASN.
II. Landasan Hukum Peralihan dan Kesetaraan ASN
– A. UU Nomor 20 Tahun 2023:
UU ini menjadi fondasi hukum terbaru dan paling relevan yang mengatur ASN di Indonesia. Secara eksplisit menyatakan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK, merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014. Tujuan utamanya adalah menghapus perbedaan antara PPPK dan PNS, menciptakan harmonisasi, dan mewujudkan kesetaraan di lingkungan ASN. Dengan demikian, PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak-hak setara dengan PNS. UU ini juga mengatur penataan tenaga honorer, melarang pemerintah daerah merekrut kembali tenaga honorer, dan mengamanatkan proses alih status tenaga honorer menjadi PPPK.
– B. PP Nomor 11 Tahun 2017:
PP ini menetapkan batas usia minimal pelamar CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Pengecualian batas usia maksimal hingga 40 tahun diberikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden. Batasan usia ini menjadi krusial dalam kronologis perjuangan tenaga honorer, khususnya bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun, yang kemudian mendorong lahirnya skema PPPK sebagai solusi alternatif.
– C. Pertimbangan lainnya.
Keberadaan ASN PPPK, bukan saja karena gagal mengikuti tes CPNS seperti banyak dituduhkan. Tetap skema perekrutan pegawai pemerintah belum cukup ideal, sehingga sekolah-sekolah dipenuhi oleh honorer GTT dan PTT. Misalnya ada beberapa tahun pemerintah pusat dan daerah tidak melakukan tes CPNS. Sedangkan PNS selalu berkurang karena pensiun atau karena meninggal dunia. Skema perekrutan yang tidak cepat tanggap dan proporsional adalah inti persoalan di dunia pendidikan khususnya.
III. Isu Krusial dan Pasal Bermasalah
Meskipun UU ASN bertujuan menyetarakan PNS dan PPPK, masih terdapat beberapa aturan pelaksana yang menimbulkan dikotomi dan berpotensi menjadi masalah, bertentangan dengan semangat kesetaraan yang diusung UU tersebut.
– A. Dikotomi dalam Aturan Pelaksana:
Perbedaan aturan mengenai pakaian dinas antara PNS dan PPPK tidak sejalan dengan semangat UU ASN yang seharusnya menempatkan PNS dan PPPK dalam posisi setara, bukan menciptakan pemisahan identitas melalui atribut.
– B. Ketidaksetaraan Hak Pensiun:
PNS memiliki hak pensiun seumur hidup, sementara PPPK hingga saat ini belum mendapatkan hak yang sama. Ketidaksetaraan ini menciptakan disparitas signifikan dalam jaminan kesejahteraan jangka panjang bagi kedua kategori ASN.
– C. Sistem Kontrak ASN PPPK menimbulkan gangguan secara psikis bagi ASN di tengah tuntutan kerja yang harus profesional dan kemudian rawan di kaitan akan kepentingan politik pusat dan daerah.
IV. Argumen Penghapusan Perbedaan ASN PPPK dan PNS.
Secara fundamental, tidak seharusnya ada perbedaan mendasar antara ASN PPPK dan ASN PNS karena keduanya merupakan bagian integral dari sistem ASN dengan peran dan tanggung jawab yang setara.
– A. Kesetaraan Tugas dan Tanggung Jawab:
PNS dan PPPK sama-sama mengemban peran strategis sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Keduanya diharapkan menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
– B. Tidak Ada Dikotomi dalam UU ASN:
Dalam substansi UU ASN, tidak ada dikotomi antara PPPK dan PNS. Keduanya secara eksplisit diakui sebagai ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melayani masyarakat dan negara.
– C. Perbedaan Masa Kerja yang Dapat Diperpanjang:
Satu-satunya perbedaan adalah pada masa kerja, di mana PPPK memiliki perjanjian kerja dengan masa kerja sesuai kontrak. Namun, UU ASN juga memberikan fleksibilitas bahwa jika organisasi membutuhkan dan kompetensi PPPK diperlukan, kontrak kerja dapat diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun, menunjukkan bahwa masa kerja pun dapat disetarakan secara praktis.
V. Kronologis Perjuangan dan Keberatan Pemerintah.
– A. Sejarah Perjuangan Honorer:
Permasalahan honorer, khususnya di dunia pendidikan, bukanlah hal baru. Dimulai dari istilah Honorer K1 dan K2, hingga munculnya honorer non-kategori seperti GTT dan PTT. Forum GTKHNK35+ muncul sebagai wadah aspirasi bagi guru dan tenaga kependidikan non-kategori berusia di atas 35 tahun. Inisiator Gerakan ini adalah H. Nasrullah, beliau didampingi tokoh-tokoh terkenal lainnya dari setiap daerah seperti Yudha dari Jatim, Novel dari Wajo, Selamet.dari Lampung, Sigit dari Jawa Barat dan Yusak dari Provinsi Bengkulu yang berhasil menyalahkan api perjuangan, beliau dan kawan-kawannya berhasil mendorong Gubernur Dr. dr. Rohidin Mersah melayangkan surat ke presiden dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia, yang isinya agar Presiden mempertimbangkan aspirasi GTKHNK35+.
Rakornas pertama tahun 2020, GTKHNK 35+ berhasil menyepakati tuntutan ke Presiden RI agar kelompok 35+ diangkat menjadi PNS melalui KEPPRES. Dukungan dari kepala daerah melalui surat berlogo garuda emas semakin memperkuat perjuangan ini.
– B. Solusi PPPK dan Dampak Kebijakan:
Skema ASN PPPK ditawarkan sebagai solusi atas kendala regulasi KEPPRES PNS. Kebijakan ini mengakomodir guru yayasan (swasta) dan honorer dengan masa pengabdian minimal 2 tahun tanpa batasan usia. Namun, kebijakan ini menimbulkan persoalan baru, seperti protes dari yayasan swasta karena guru-guru terbaik mereka beralih ke sekolah negeri. Pemerintah juga menyatakan bahwa pengalihan status ASN PPPK menjadi PNS akan membebani keuangan negara dan memotong kesempatan bagi fresh graduate terbaik untuk menjadi PNS.
– C. Evaluasi Kebijakan PPPK:
Keberatan pemerintah saat ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah kebijakan PPPK ini telah diperhitungkan secara matang dari awal? Keberatan yang muncul belakangan mengindikasikan adanya ketidakmatangan pemerintah dalam perencanaan kebijakan, apalagi dengan regulasi yang kerap kali berubah-rubah.
VI. Rekomendasi dan Usulan Kebijakan
Berdasarkan analisis dan aspirasi yang dihimpun dari berbagai Forum dan Aktivis ASN PPPK se-Indonesia, kami menyampaikan rekomendasi dan usulan sebagai berikut:
– A. Alihkan Status ASN PPPK Usia 36+ Menjadi PNS:
Mengalihkan ASN PPPK menjadi PNS secara bertahap, dimulai dari kelompok usia 36 tahun ke atas, melalui penerbitan KEPPRES PERALIHAN oleh Presiden atau dengan revisi UU ASN secara cepat. Untuk itu, diperlukan rapat lintas kementerian dan DPR RI guna efisiensi proses.
– B. Solusi untuk PPPK Usia di Bawah 35 Tahun:
Bagi ASN PPPK usia 35 tahun ke bawah, pengalihan dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan masa pengabdian atau melalui jalur tes CPNS, mengingat secara regulasi mereka masih memenuhi syarat. Pemerintah tetap dapat menyelenggarakan tes CPNS secara proporsional.
– C. Pengalihan Guru Agama:
Mengalihkan semua guru Agama di Kementerian Pendidikan ke Kementerian Agama untuk mengurangi beban Kementerian Pendidikan dan mengoptimalkan penempatan sesuai domain kementerian.
VII. Penutup
Idealnya, tidak ada perbedaan antara ASN PPPK dan PNS karena keduanya adalah bagian dari ASN yang memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan nasional. Keberatan pemerintah terkait beban keuangan dan kesempatan fresh graduate perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan pengabdian, kesetaraan hak, dan harmonisasi sistem ASN yang diamanatkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023. Pengalihan status secara bertahap dan terencana adalah solusi yang adil dan berkelanjutan.
Bengkulu, 10 Oktober 2025
Penulis : Yusak
Yang berniat berdiskusi hubungi 085268484844










