Komisi II DPRD Provinsi Riau Menggelar Rapat Bersama KNES

Komisi II DPRD Provinsi Riau Menggelar Rapat Bersama KNES

Riau||ISBCenter.com – Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar rapat bersama Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES), di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (8/10/2025).

Rapat ini membahas tindak lanjut atas informasi hibah lahan eks PTPN kepada masyarakat Desa Senama Nenek, yang menimbulkan persoalan terkait pola pengelolaan lahan dan status legalitas dua koperasi yang sama-sama mengklaim wilayah tersebut, yakni Koperasi KNES dan Koperasi Koposan.

Perwakilan PTPN IV menjelaskan bahwa seluas 2.800 hektare lahan telah dikembalikan kepada masyarakat melalui program TORA, dan telah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM). Pengelolaan lahan dilakukan melalui kerja sama kemitraan selama lima tahun (berakhir 2024) antara masyarakat dan Koperasi KNES. Namun hingga kini belum ada keputusan lanjutan mengenai perpanjangan kemitraan tersebut.

Pihak PTPN juga menyampaikan bahwa selama periode kemitraan mereka mengalami kerugian dalam aspek pengelolaan kebun, sehingga belum memutuskan untuk melanjutkan kerja sama dengan KNES.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Provinsi Riau menegaskan bahwa kedua koperasi, KNES dan Koposan, memiliki legalitas yang sah. KNES merupakan koperasi tingkat kabupaten, sedangkan Koposan adalah koperasi primer nasional di bawah Kementerian Koperasi.(*AY)

Pos terkait