Riau||ISBCenter.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2023-2043, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (22/5/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Suyadi, serta Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Evi Juliana.
Hadir dalam rapat ini, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, serta Rokan Hilir, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari masing-masing kabupaten, dinas lingkungan hidup, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda melanjutkan pembahasan pengumpulan data dari kabupaten yang sebelumnya belum menyampaikan usulannya. Ketua Bapemperda, Sunaryo, menyampaikan bahwa pengumpulan data ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dalam penetapan wilayah, khususnya pada lahan yang belum bersertifikat. Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir menjadi wilayah terakhir yang menyampaikan data dalam proses penyusunan Ranperda RTRW 2023-2043.(*AY)










