Bapemperda DPRD Provinsi Riau Melakukan Kunjungan Konsultasi Ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah  Kemendagri RI 

Bapemperda DPRD Provinsi Riau Melakukan Kunjungan Konsultasi Ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah  Kemendagri RI 

Riau||ISBCenter.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terkait pengkajian Ranperda Provinsi Riau tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Gedung H Kemendagri RI, Jumat (30/8/2024).

Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Riau dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin, serta Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yaitu Karmila Sari, Septina Primawati, Suyadi, Tumpal Hutabarat, Marwan Yohanis, Arnita Sari, dan Sofyan Siroj.

Kunjungan konsultasi ini diterima oleh Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Raja Parningotan Siantury.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, yang dimaksud Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Riau Supriyadi menyampaikan salah satu muatan UU No. 8 Tahun 2016 yang memuat bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia berharap dengan perda yang disempurnakan nanti, bisa membantu para penyandang disabilitas bisa disejajarkan dalam setiap aspek kehidupan.(*AY)

Pos terkait