Riau||ISBCenter.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2023-2043, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (3/2/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Suyadi, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yaitu Edi Basri, dan Manahara Napitupulu.
Hadir dalam rapat ini, Kabid PPR Iwan S, Penelaah Teknis Kebijakan Yudi Asmara, Kasi PR Arief Budiman, beserta staf dan jajaran terkait.
Rapat ini membahas sejumlah data yang telah diperoleh dan ditelaah terkait Kabupaten Kampar, yang mencakup enam batas administrasi serta data analisis yang digunakan. Salah satu perhatian utama dalam pembahasan adalah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 221 hektare di Kabupaten Kampar, yang memerlukan kajian lebih lanjut mengingat adanya potensi tumpang tindih data pertanahan.
Dinas PUPR dalam pertemuan ini meminta izin untuk menggunakan data tahun 2025 sebagai dasar analisis dalam penyusunan RTRW. Sementara itu, pihak BPN menekankan pentingnya validasi hak atas tanah melalui data yang akurat.
Selain isu pertanahan, rapat juga menyoroti permasalahan kawasan hutan di Riau yang perlu penyelesaian hingga ke tingkat Kementerian. DPRD Provinsi Riau menegaskan bahwa hak masyarakat harus dipertahankan dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan konglomerat yang memanfaatkan kawasan hutan.(*AY)










