Riau||ISBCenter.com – Sidang kasus dugaan pengumpulan dana perbaikan rumah dinas Kapolda Riau kembali memanas. Terdakwa M Arief Setiawan membantah keras keterangan yang disampaikan Plt Kadis PUPR Riau, Thomas Larfo Dimeira, terkait lokasi penyerahan uang Rp 300 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 20/05/2026, Arief menegaskan bahwa uang tersebut tidak diserahkan di Hotel Pangeran seperti pengakuan Thomas. Ia mengklaim penyerahan dilakukan di kediaman Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto.
“Sekali lagi saya tegaskan, semua pihak harus berani berkata jujur,” ujar Arief di hadapan majelis hakim.
Ia menolak isi Berita Acara Pemeriksaan Thomas.
“Saya menyampaikan uang 300 juta itu di kediaman Pak Wagub,” tegas Arief di persidangan.
Arief juga menyebut Thomas sudah berada di rumah pejabat tersebut saat dirinya datang.
“Bahkan, Thomas disebut sudah menunggunya di rumah pejabat tersebut.”
Terkait nama Puji yang sebelumnya disebut Thomas sebagai pihak swasta penerima dana, Arief mengaku tidak mengenal sosok tersebut.
“Sampai hari ini saya tidak tahu Puji itu yang mana,” ungkap Arief mematahkan tudingan.
Sebelumnya, Thomas memberikan versi berbeda. Ia mengaku diperintah langsung oleh Wakil Gubernur SF Hariyanto untuk mengumpulkan dana darurat perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Menurut Thomas, penyerahan dana berlangsung di Hotel Pangeran, Pekanbaru. Saat itu, Wagub dan sejumlah petinggi kepolisian disebut sudah berkumpul di lokasi.
Thomas menuturkan Arief membawa goodie bag berisi Rp 300 juta. Uang itu kemudian digeser kepada pihak swasta bernama Puji.
Fakta lain yang terungkap, perbaikan rumah dinas Kapolda Riau tersebut ternyata bukan kewenangan Thomas selaku Plt Kadis PUPR.
Ketika jaksa mencecar alasan Wagub meminta bantuan dirinya, Thomas mengaku tidak mengetahui dasar kewenangan tersebut. “Saya tidak tahu,” pungkas Thomas saat dicecar soal kewenangannya..(*ay)










