Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan Sekda Kuansing, Rabu (1/7/2026). Selain keduanya, KPK juga menjerat Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Ketiga tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing yang berlangsung sejak Senin (29/6/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu, SA selaku Bupati Kuansing; ZKN selaku Sekda; dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Menurut Taufik, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Pada April 2025, Pemkab Kuansing menggelar lelang jabatan untuk posisi Sekda. Dua calon muncul dalam proses tersebut, yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Plt Sekda, serta Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas PUPR.
Dalam proses seleksi, Bupati Suhardiman disebut ‘meminta syarat’ berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda Kuansing.
“Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujarnya.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar dari sebuah showroom di Jabodetabek.
“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” tuturnya.
Karena profil Zulkarnaen tidak memenuhi syarat pengajuan kredit sebesar itu, ia kemudian meminta bantuan Ardiles selaku Dirut PT MIC untuk mengajukan kredit atas nama perusahaan.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan bukti elektronik transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga digunakan sebagai sarana suap dari Zulkarnaen kepada Bupati Suhardiman.
“KPK juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK,” kata dia.
Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Suhardiman Amby sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT ke-14 yang menyasar Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen sejak Senin (29/6/2026). Sempat tidak diketahui keberadaannya, keduanya akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dari Bandara Soekarno-Hatta.
“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
“Dalam prosesnya, Bupati dan Sekda dibawa dari Bandara Soetta ke (Gedung) Merah Putih,” sambungnya..(*1dn)










