DPRD Kuansing “Buka Kartu” Kinerja Pemda 2025, Soroti PAD hingga Tunda Bayar

DPRD Kuansing “Buka Kartu” Kinerja Pemda 2025, Soroti PAD hingga Tunda Bayar

Kuansing||ISBCenter.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (16/4/2026), tak sekadar agenda formal. Forum ini berubah menjadi panggung evaluasi terbuka terhadap kinerja Pemerintah Daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Sekretaris Daerah Zulkarnaen, DPRD secara tegas menyampaikan berbagai rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kuansing.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar catatan administratif, melainkan bentuk nyata fungsi pengawasan legislatif.

“Rekomendasi ini adalah cermin bagi pemerintah daerah. Yang sudah baik harus ditingkatkan, sementara yang lemah wajib segera diperbaiki,” tegasnya.

Salah satu sorotan utama adalah rendahnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD menilai masih banyak potensi yang belum tergarap maksimal, sehingga berdampak langsung pada terbatasnya ruang fiskal daerah.
Tak hanya itu, persoalan tunda bayar kembali menjadi perhatian serius. DPRD mengingatkan, kondisi tersebut bukan hanya menghambat jalannya program pembangunan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Di bidang sumber daya manusia, DPRD juga menyoroti pentingnya penataan aparatur yang lebih objektif dan berbasis kebutuhan. Pemerataan pegawai dinilai krusial agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu bekerja secara optimal dalam melayani masyarakat.

Sorotan khusus turut diarahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Melalui juru bicara DPRD, Nurhasanah, dewan mendorong inovasi, terutama dalam pemanfaatan media promosi seperti videotron untuk mendukung peningkatan PAD.

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya penguatan komunikasi publik. Penyampaian informasi yang cepat, transparan, dan mudah diakses dinilai menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Penyampaian rekomendasi ini merupakan bagian dari amanat regulasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Dengan berbagai catatan tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah tidak sekadar mencatat, tetapi segera mengambil langkah konkret. Evaluasi telah disampaikan—kini masyarakat menunggu bukti nyata di lapangan..(*adv/yh)

Pos terkait