Riau||ISBCenter.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang, termasuk satu terduga pelaku jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas daerah.
Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, mengatakan pihaknya mengamankan satu orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas daerah, serta empat orang PMI non prosedural melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai tujuan Malaysia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemberangkatan PMI ilegal lewat jalur pelabuhan internasional di Dumai. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan tertutup dan penyamaran di kawasan pelabuhan pada Senin (11/5/2026).
“Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Tersangka berinisial J beserta empat calon pekerja langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J diduga berperan sebagai pelaksana lapangan yang bertugas menjemput calon PMI dari terminal bus di Dumai.
“J juga menyediakan tiket penyeberangan, hingga mengarahkan empat calon pekerja untuk memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas imigrasi,” kata Kombes Apri.
Modus yang digunakan tersangka yakni meminta para calon PMI mengaku hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia agar dapat lolos pemeriksaan imigrasi.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan aktor lain berinisial S yang disebut mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan calon PMI ilegal dari wilayah Lampung.
Dalam pengungkapan ini, aparat menyita barang bukti berupa empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit telepon genggam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan TPPO lintas daerah tersebut.
Kombes Apri mengingatkan, praktik pengiriman PMI secara nonprosedural sangat berisiko karena para korban rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan perlindungan hukum saat bekerja di luar negeri.
Untuk itu Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming proses cepat tanpa prosedur resmi. (*ay)










