Mukomuko||ISBCenter.com – Kapolres AKBP. Nuswanto, SIK, SH pimpin Press Release Pengungkapan perkara tindak pidana Perdagangan orang atau Human Trafficking, di Aula Polres Mukomuko, Senin (26/06/2023).
Dalam kegiatan itu didampingi Kasat Reskrim IPTU Fajri Ameli Putra S.TK, S.IK serta Kabag Humas IPDA Agus, S.I.KOM Serta Awak Media.
Dihadapan awak media, Kapolres Nuswanto menyampaikan bahwa saat ini Polres Mukomuko sudah mengamankan 2 orang diduga kuat pelaku Trafficking, Yang Berinisial E (51), warga Kecamatan Kota Mukomuko dan ditangkap pada tanggal 25 Juni 2023 sekira Pukul 01.00 WIB. Sedang kan Pelaku Kedua masih dibawah umur berinisial SRW (16) warga Kecaman Ipuh. Ditangkap Sat Reskrim Polres Mukomuko pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Kronologis kejadian, personil Sat Reskrim Polres Mukomuko mendapat informasi telah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang lebih tepatnya menjual perempuan untuk dijadikan pekerjaan Seks. Kejadian ini bertempat dirumah makan yang berlokasi di pantai air patah. Pada saat kejadian salah satu pekerja inisial L meminta izin kepada Pelaku bahwa ada tamu laki laki yang ingin berurut Plus plus (melakukan perbuatan selayaknya suami istri ) dengan pekerja inisial L dan pelaku mengiyakan hal tersebut.
Sedang kan Pelaku insial SRW, juga kasus yang sama menjual perempuan dijadikan pekerja seks yang bertempat di penginapan Nibung 88 yang berada di jalan danau nibung kelurahan bandaratu Kecamatan Mukomuko. Pelaku SRW ini sebag mucikari serta pegawai penginapan Nibung 88. Setelah diminta keterangan yang didapat bahwa aksi yang dilakukan pelaku dalam hal ini mucikari ( penjual/ perantara pekerja seks). Telah melakukan aksinya pada tahun 2020 dan telah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 50.000.000 dan tip tambahan konsumen dan biaya tambahan dari pekerja tersebut. Adapun tarif para pekerja seks tersebut sebesar Rp 700.000 untuk 2 (Dua) kali main dengan rincian, Rp 200.000 untuk bayar kamar, Rp 400.000 untuk perempuan pekerja seks, dan Rp 100.000 untuk mucikari.
Modus pelaku SRW menawarkan kepada seseorang, bawa perempuan yang menurut pelaku untuk bisa dijual sebagai pekerja seks.
Lebih lanjut, pelaku ini akan dikenakan Pasal 12 Jo pasal 13 Undang Undang no 12 tahun 2022 tentang tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal Ayat 2 Jo pasal 26 undang undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 506 KUHP.(Zul)










