Kaur||ISBCenter.com – Kejaksaan negeri Kabupaten Kaur melaksanakan penandatangan Mou Pendampingan hukum dengan 5 OPD di Kabupaten Kaur.
Kasi Datun Kejari Kaur Dwi Pranoto Jumat,(15/9/23) mengatakan pelaksanaan MoU ini dalam rangka menjalin sinergitas dengan OPD OPD di Kaur, terutama dalam kegiatan ataupun upaya dalam melakukan pengembalian kerugian Negara. Salah satunya seperti membantu dalam hal penagihan pajak dan pendampingan hukum lainnya.
Dwi menambahkan, selain 5 OPD tersebut sebelumnya ada dua Instansi yang sudah melakukan MOU dengan Kejari Kaur dan lewat pendampingan hukum yang telah dilakukan Kejari Kaur, Kejari Kaur berhasil membantu pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
“MoU ini kita lakukan dalam rangka sinergitas Kejari Kaur dengan pihak pemerintah daerah. Melalui MoU ini tentunya kita harapkan bisa membantu pihak pemerintah daerah dalam hal pendampingan hukum seperti dalam upaya pengembalian kerugian negara”, ujar Kasi Datun.
Lebih lanjut Dwi menambahkan ke lima OPD yang telah melakukan MOU tersebut yaitu Yaitu Dinas PUPR, Dinkes, BPKAD, Disdikbud dan Inspektorat Kaur.
“Dengan adanya Mou ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh ke 5 OPD tersebut,” demikian..(*Marsin)










