Ketua  dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Menerima Aksi Demonstrasi  AMMP

Ketua  dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Menerima Aksi Demonstrasi  AMMP

Riau||ISBCenter.com – Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, menerima langsung aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) di depan Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (8/9/2025).

Turut hadir dalam aksi tersebut Bupati Pelalawan Zukri, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Syafrizal, Asisten I Setdakab Pelalawan Zulkifli, serta Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo.

Sebagai bentuk keterbukaan terhadap aspirasi, perwakilan demonstran yakni Rahmad Muliadu Tanjung, Tuppal, Monang, Wandri, dan Hikmah Hajar diundang mengikuti audiensi di ruang rapat Medium DPRD Provinsi Riau.

Aksi demonstrasi AMMP ini bertujuan menolak rencana relokasi masyarakat yang terdampak penetapan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Dalam aksinya, AMMP menyampaikan sembilan tuntutan, yaitu:

1. Menolak relokasi masyarakat yang disebut tinggal di kawasan TNTN, HP, dan HTI, sebagaimana disampaikan Satgas PKH.
2. Meminta pimpinan di Riau bersikap bijak dalam menyelesaikan persoalan, khususnya terkait 30.000-35.000 jiwa masyarakat yang terdampak.
3. Mendesak pemerintah pusat melakukan kajian khusus untuk memperbaiki Perpres No. 05 Tahun 2025.
4. Menarik seluruh Satgas PKH dari kawasan terdampak dalam waktu 10 hari.
5. Meminta aparat penegak hukum memeriksa pejabat desa yang menerbitkan surat keterangan tanah di kawasan TNTN, HP, dan HTI.
6. Meminta Bupati Pelalawan mencopot enam kepala desa beserta RT/RW di daerah terdampak jika terbukti melanggar hukum.
7. Meminta Gubernur Riau, Bupati Pelalawan, dan Bupati Indragiri Hulu menjembatani masyarakat dengan kementerian terkait, seperti KLHK dan ATR/BPN.
8. Meminta DPRD Riau mendorong dilaksanakannya RDP di DPR RI Komisi III dan IV.
9. Meminta kepastian hukum serta kepastian penyampaian aspirasi masyarakat dalam waktu 2×24 jam ke DPR RI, serta pelaksanaan RDP di bulan ini.(*AY)

Pos terkait