Seluma||ISBCenter.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, April Yones, SE., M.Ap, melayangkan ultimatum keras kepada PT Maju Tambak Sumur (MTS) yang beroperasi di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras.
April menegaskan, Pemerintah Kabupaten Seluma tidak boleh memberi toleransi kepada investor yang abai terhadap kelengkapan perizinan berusaha.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati bagi setiap perusahaan yang ingin berinvestasi di Seluma.
“Semua perusahaan wajib patuh pada aturan main di Seluma. Tidak ada pengecualian. Pemerintah daerah harus memastikan semua dokumen izin itu tuntas sebelum operasional dijalankan,” tegas April Yones.
Ia meminta Pemkab Seluma bersikap tegas. Jika dalam pengecekan ulang nanti PT MTS terbukti belum juga melengkapi perizinannya, maka aktivitas perusahaan harus dihentikan total.
“Kalau nanti dicek lagi ternyata izinnya belum lengkap, ya jangan boleh beroperasi. Kalau memang tidak ada itikad baik untuk melengkapi, sanksi tegas harus diberikan,” lanjutnya.
Pernyataan Ketua DPRD ini sekaligus menyoroti hasil sidak gabungan 5 instansi pada Kamis, 20 Agustus 2026 lalu. Tim yang terdiri dari ATR/BPN, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, DPMPTSP dan Dinas PUPR itu dinilai belum menghasilkan keputusan konkret terkait penghentian sementara maupun deadline perizinan.
Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Seluma, Yanda, mengakui pertemuan tersebut hanya berakhir dengan kesepakatan agar manajemen PT MTS segera menyelesaikan kewajiban administrasi.
Beberapa dokumen krusial yang belum dilengkapi perusahaan antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat dan Laut, Hak Guna Usaha (HGU), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Persetujuan Lokasi.
Pihak perusahaan disebut telah menyatakan komitmen untuk mengurusnya, namun tidak ada batas waktu yang ditetapkan dalam mediasi tersebut.
“Tenggat waktu tidak ada. Karena dalam waktu dekat akan dilakukan pengecekan lagi,” ujar Yanda.
Padahal sebelumnya, Bupati Seluma Teddy Rahman telah memberikan kelonggaran waktu kurang dari enam bulan kepada PT MTS untuk merampungkan seluruh perizinan, dengan catatan Pemkab akan memfasilitasi prosesnya.
Sikap tegas DPRD Seluma ini diharapkan menjadi penegasan agar iklim investasi tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari..(*3ln)










