Riau||ISBCenter.com – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau, di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (17/1/2025).
Kunjungan ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, serta diikuti oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Ginda Burnama dan Raja Jaya Dinata, serta Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Mohammad Fadel Variza.
Rombongan DPRD Provinsi Riau diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bahktiar, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin, bersama Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, yakni Mesrawati Tampubolon, Suhadi, Rudy Chua, dan Marzuki.
Kunjungan ini bertujuan untuk bertukar informasi terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 di DPRD. Dalam pertemuan tersebut, Androy Ade Rianda menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Riau sedang mengadakan perubahan Tata Tertib (Tatib) dengan memasukkan beberapa program baru. Saat ini, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib tengah dirancang, dan kunjungan ini dilakukan untuk mencari referensi serta masukan agar perubahan Tatib sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, Androy Ade Rianda juga menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Riau telah melakukan perubahan terkait Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), yang kini diubah menjadi Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).(*AY)










