Komisi II DPRD Provinsi Riau Menggelar Raker Bersama PT SSBP, F-ALPT dan Perwakilan Instansi 

Komisi II DPRD Provinsi Riau Menggelar Raker Bersama PT SSBP, F-ALPT dan Perwakilan Instansi 

Riau||ISBCenter.com – Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar rapat kerja bersama PT Surya Bratasena Plantations (SBP), Forum Aktivis Lingkaran Pemuda Tempatan (F-ALPT), serta sejumlah perwakilan instansi dan tokoh masyarakat untuk membahas persoalan konflik agraria dan Hak Guna Usaha (HGU) di beberapa desa di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (6/10/2025).

Ketua Forum Aktivis, Jaka Saputra, bersama perwakilan masyarakat dari Desa Batang Kulim, Sorek I, Sorek II, dan Dundangan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pengelolaan lahan di luar wilayah HGU oleh PT Surya Bratasena. Mereka mempertanyakan legalitas penguasaan lahan seluas 844 hektare yang disebut berada di luar HGU perusahaan namun telah dikelola sejak tahun 1990-an hingga 2014.

Masyarakat juga menilai penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut cacat administrasi karena hanya didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Desa tanpa tanda tangan batas wilayah, serta ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

Selain itu, masyarakat meminta BPN untuk meninjau kembali proses perpanjangan HGU PT Surya Bratasena seluas 3.200 hektare yang akan berakhir pada 31 Desember 2024. Mereka menilai masih banyak persoalan yang belum diselesaikan, termasuk klaim ganti rugi tanaman dan lahan yang belum diterima warga.

Perwakilan PT Surya Bratasena, Chandra, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki dua unit HGU, yaitu HGU seluas 3.200 hektare yang akan habis masa berlakunya pada 2024 dan sedang dalam proses perpanjangan, serta HGU kedua seluas 5.900 hektare yang berlaku hingga tahun 2030.(*AY)

Pos terkait