Riau||ISBCenter.com – Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Rabu (7/5/2025).
Rapat ini membahas berbagai isu strategis, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, Dana Bagi Hasil (DBH), hibah pembiayaan infrastruktur jalan, serta penggunaan kendaraan operasional berpelat non-BM.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, serta anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yaitu Abdullah dan Diski.
Dari pihak PTPN IV, dihadiri oleh SEVP Business Support Bambang Budi Santoso beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Edi Basri menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menyoroti pentingnya penertiban izin dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, terutama terkait pajak air permukaan yang dinilai belum merata pemungutannya.
“Kami juga sudah melakukan audiensi dengan Kanwil Pajak. Terdapat indikasi perusahaan-perusahaan dengan lahan perkebunan sawit besar maupun kecil di Riau yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini menjadi perhatian kami,” tegas Edi Basri.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Budi Santoso menjelaskan bahwa sejak 1 Desember 2023, terjadi aksi korporasi penggabungan PTPN V ke dalam PTPN IV, sesuai akta penggabungan Nomor 01 Tahun 2023. Perubahan struktur ini berdampak pada penyesuaian perizinan dan administrasi yang kini tengah diurus melalui sistem OSS (Online Single Submission).(*AY)










