Komisi III DPRD Provinsi Riau Mengadakan Rapat Terkait Aktivitas Galian C Bersama Dinas Terkait

Komisi III DPRD Provinsi Riau Mengadakan Rapat Terkait Aktivitas Galian C Bersama Dinas Terkait

Riau||ISBCenter.com – Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat tindak lanjut terkait inspeksi mendadak (sidak) aktivitas Galian C di Kecamatan Kulim, bersama dinas terkait, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Rabu (21/5/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, serta Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, Diski.

Turut hadir dalam rapat ini, perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Chandra Widya Sastrawijaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rismawati, serta perwakilan dari PT Ray Cipta, Nanda Junaidi, beserta jajaran.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, menyampaikan keprihatinan atas temuan di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas galian tanpa izin, serta informasi tidak sinkron terkait luas lahan.

“Kami mendengar ada pembebasan lahan 8 hektare, tapi menurut keterangan RT hanya 6 hektare. Kami juga tidak berhasil bertemu dengan pihak yang bertanggung jawab saat sidak. Maka kami minta kepada dinas terkait agar aktivitas Galian C ini benar-benar diawasi dan dipastikan memiliki izin resmi,” ungkap Eva.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPMPTSP menjelaskan bahwa perizinan dapat dilakukan meski luas lahan tidak mencapai 25 hektare, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden. Namun, berdasarkan data yang mereka miliki, perusahaan tersebut belum terdaftar.

“Jika perusahaan ingin mengurus perizinan, kami akan bantu prosesnya sesuai prosedur. Namun kondisi saat ini sudah masuk dalam pelanggaran karena lahan sudah digarap tanpa izin,” ujar Rismawati.(*AY)

Pos terkait