Riau||ISBCenter.com – Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Jumat (29/11/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Misliadi, dan Sekretaris Eva Yuliana, serta dihadiri Anggota Komisi III Komisi III DPRD Provinsi Riau, yaitu Sofyan, Abdullah, dan Imustiar.
Dari pihak Inspektorat Provinsi Riau, dihadiri oleh Kepala Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendriawan, beserta jajaran.
Dalam paparannya, Sigit Juli Hendriawan menjelaskan bahwa Inspektorat Provinsi Riau berfungsi sebagai lembaga pengawas internal yang membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Beberapa tugas utama Inspektorat, yaitu menyusun dan melaksanakan program pengawasan, merumuskan kebijakan dan memfasilitasi pengawasan, melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian, membina instansi pemerintah dan memastikan laporan keuangan sesuai standar, serta mendukung pengamanan aset negara.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, menekankan pentingnya peran Inspektorat dalam reformasi birokrasi, terutama dalam mendukung kinerja pemerintah daerah di berbagai sektor. Ia juga menyoroti relevansi peran Inspektorat dalam mendukung visi pemberantasan korupsi.
“Reformasi birokrasi melibatkan banyak pihak, terutama dalam mencegah penyimpangan kinerja pemerintah daerah. Sebagaimana visi kepemimpinan Pak Prabowo yang berfokus pada pemberantasan korupsi, hal ini menjadi tugas serius bagi kita ke depan,” ujar Edi Basri.(*AY)










