Riau||ISBCenter.com – Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Kesehatan Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Rabu (17/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, serta dihadiri anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yakni Rizal Zamzami, Syafrudin Iput, Daniel Eka Perdana, Agus Triansyah, Septina Primawati, dan Magdalisni.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Sri Sadono beserta jajaran pejabat struktural di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Dalam pemaparannya, Kadiskes Riau menjelaskan terkait program dan alokasi anggaran, di antaranya sub kegiatan gaji dan tunjangan ASN yang merupakan gabungan gaji Dinas Kesehatan dengan tiga rumah sakit sebesar 46,33 persen, sub kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat (UHC) mandatori 55 persen PBI sebesar 45,69 persen, serta penambahan perubahan gaji dan tunjangan di tiga rumah sakit untuk kebutuhan 12 bulan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet mempertanyakan mekanisme pengelolaan Dana Alokasi Khusus serta rincian kegiatan yang termasuk dalam tunda bayar di Dinas Kesehatan Riau.(*AY)










