KPK Sita Uang 52.3 Milyar Terkait Korupsi Edhy Prabowo

Jakarta||ISBCenter.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp. 52,3 Miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pemberian izin ekspor benih lobster atau benur. Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tampak dua mobil mengangkut uang yang telah dikemas di dalam kantong plastik berwarna bening. Dalam satu kantung plastik tersebut berisi Rp. 1 Miliar, total kurang-lebih ada 52 plastik yang membungkus uang sebesar Rp. 52,3 Miliar tersebut.

Bacaan Lainnya

“Hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp. 52,3 Miliar dari Bank BNI 46 cabang Gambir yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (15/03).

Ali menjelaskan alasan penyitaan uang tersebut karena tersangka Edhy Prabowo sebelumnya memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)..(**tim)

Pos terkait