Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Dua tersangka lain yang ditetapkan KPK adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli s.d. 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Asep juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu proses penanganan kasus ini.
“Khususnya kepada Polres Surakarta, insan pers, serta seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Solo Raya sejak Kamis 9 Juli 2026. OTT tersebut menyasar tiga daerah, yakni Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 18 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka terdiri dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani, enam aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo, serta dua pihak swasta.
Selain itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya logam mulia dan uang tunai dalam pecahan Rupiah, Dolar Australia, serta Dolar Singapura. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai miliaran Rupiah..(*1dn)










