MK Hapus Delik Penghinaan Pemerintah, Pasal 240 dan 241 KUHP Baru Dinyatakan Inkonstitusional

MK Hapus Delik Penghinaan Pemerintah, Pasal 240 dan 241 KUHP Baru Dinyatakan Inkonstitusional

Jakarta||ISBCenter.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan pidana yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut sebelumnya mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara.

Bacaan Lainnya

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan personal sehingga tidak tepat dilindungi dengan delik penghinaan seperti manusia.

Mahkamah menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memberikan parameter objektif yang jelas, sehingga membuka ruang tafsir subjektif aparat penegak hukum dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap kritik.

“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka, menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalil tersebut berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum,” ujar Adies menekankan pertimbangan Mahkamah.

MK juga menegaskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan jaminan konstitusional kebebasan berpendapat.

“MK menilai ketentuan dalam Pasal 240 dan penjelasannya, serta Pasal 241 KUHP membuka kemungkinan untuk menjadi instrumen yang dapat mereduksi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” ucap MK dalam pertimbangannya.

Dengan putusan ini, MK menilai muruah lembaga negara seharusnya dijaga melalui integritas dan kinerja para pejabat di dalamnya, bukan melalui ancaman pidana. Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa kritik, evaluasi, dan ekspresi politik warga negara tidak lagi bisa dipidana dengan pasal penghinaan terhadap pemerintah.

Perkara ini dimohonkan oleh sembilan warga negara yang mayoritas mahasiswa, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, dan kawan-kawan, yang merasa rentan dikriminalisasi saat menyampaikan aspirasi.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga Pasal 240 dan 241 KUHP baru resmi tidak berlaku lagi..(*1dn)

Pos terkait