Polres Bengkalis Tetapkan Penggarap 6 Hektare Hutan Produksi Terbatas di Pematang Pudu Jadi Tersangka

Polres Bengkalis Tetapkan Penggarap 6 Hektare Hutan Produksi Terbatas di Pematang Pudu Jadi Tersangka

Riau||ISBCenter.com – Jajaran Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka kasus dugaan penggarapan kawasan hutan tanpa izin. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Pematang Pudu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penetapan tersangka YS dilakukan setelah melalui proses panjang mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti hingga gelar perkara.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa Karhutla yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu. Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat aktivitas perkebunan di lokasi yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan hutan,” ujar Fahrian Minggu (30/8/2026).

Kasus Karhutla tersebut bermula pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Saat itu petugas mendapat laporan adanya titik api dan langsung melakukan pengecekan ke lapangan.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit. Untuk memastikan status lahan, penyidik kemudian melakukan pengambilan titik koordinat.

“Penyidik selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah tersebut, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ucap Fahrian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, total lahan yang digarap tersangka diperkirakan seluas 6 hektare dengan 1,5 hektare di antaranya sudah dalam kondisi dibersihkan. Di lokasi tersebut juga ditemukan bibit sawit yang baru ditanam.

Terkait barang bukti, polisi telah mengamankan sejumlah barang dari lokasi.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105 dan satu unit telepon seluler OPPO A53,” jelasnya.

Gelar perkara penetapan tersangka dilaksanakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dari gelar tersebut, YS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan serta hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan,” ujar Fahrian.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Proses hukum masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses pemberkasan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” terangnya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau menguasai lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi, terlebih dengan cara dibakar karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan,” pungkasnya..(*ay)

Pos terkait