Jakarta||ISBCenter.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Ardi Usman. Permohonan tersebut meminta penambahan syarat pendidikan minimal strata-2 (S2) bagi calon anggota legislatif.
Putusan dengan nomor perkara yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Selasa (12/5/2026) itu menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Maka, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.
Dinilai Minim Argumentasi Hukum
Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil yang diajukan Pemohon tidak menguraikan secara memadai pertentangan norma antara pasal yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945.
Saldi mengatakan, uraian dalam posita Pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa menguraikan secara jelas ihwal argumentasi hukum yang dapat menunjukkan secara jelas dan memadai pertentangan antara norma Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
“Dengan fakta tersebut, Mahkamah mengalami kesulitan untuk menilai adanya pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945,” papar Saldi.
Lebih lanjut, Saldi menegaskan bahwa pencantuman pasal UUD 1945 sebagai batu uji tidak cukup jika tidak disertai argumentasi konstitusional yang kuat.
Saldi lebih lanjut menyatakan, sekalipun Pemohon telah mencantumkan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, secara faktual Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah tentang pertentangan norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
Syarat Caleg Tetap Berpendidikan Paling Rendah SMA
Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu saat ini mengatur syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan ditolaknya permohonan ini, ketentuan syarat pendidikan minimal SMA/sederajat bagi calon legislatif tetap berlaku. MK menegaskan bahwa pengujian undang-undang harus memenuhi syarat formil, termasuk kejelasan uraian posita dan argumentasi pertentangan norma.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan ini..(*1dn)










