Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Kunker Ke DPRD Provinsi Jawa Barat

Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Kunker Ke DPRD Provinsi Jawa Barat

Riau||ISBCenter.com – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (11/2/2025).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Manahara Napitupulu, dan dihadiri oleh Anggota Pansus, yaitu Ma’mun Solikhin, Sofyan, Samsuri Daris, Edi Basri, dan Munawar Syahputra, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, yakni Kabid Transportasi dan Kabid Lalu Lintas.

Rombongan Pansus diterima oleh Plh. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Ade Afriandi, beserta jajaran, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Jabar.

Dalam pertemuan ini, Manahara Napitupulu menyampaikan maksud kedatangan Pansus DPRD Provinsi Riau, yaitu untuk mempelajari Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Jawa Barat. Ia menilai bahwa dengan jumlah penduduk yang besar serta wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, Jabar dapat menjadi contoh dalam menangani berbagai permasalahan transportasi, termasuk kendaraan Over Dimension Overload (ODOL).

Menanggapi hal tersebut, Plh. Kadishub Provinsi Jabar Ade Afriandi memaparkan, bahwa Perda Penyelenggaraan Perhubungan Jabar terdiri dari 21 bab dan 199 pasal yang mencakup berbagai aspek, seperti transportasi darat, pelayaran, perkeretaapian, dan kebandarudaraan. Perda ini juga memiliki turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk memperjelas implementasinya.(*AY)

Pos terkait