Pansus Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Mengadakan Raker Bersama Pemerintah Provinsi Riau

Pansus Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Mengadakan Raker Bersama Pemerintah Provinsi Riau

Riau||ISBCenter.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, mengadakan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Rabu (30/4/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Manahara Napitupulu, didampingi Anggota Pansus, yaitu Edi Basri, Zulhendri, Jons Ade Nopendra, dan Sofyan.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Riau, hadir perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR-PKPP, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

Rapat kerja ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi Ranperda, yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan perhubungan di Provinsi Riau. Ranperda tersebut akan mencakup aspek pengelolaan transportasi dan penyempurnaan regulasi, khususnya menyangkut aspek keselamatan jalan dan pengelolaan sumber daya.

Ketua Pansus Manahara Napitupulu menekankan pentingnya memperjelas regulasi turunan dari Perda, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub), yang selama ini belum tersedia.

“Yang perlu dilakukan di sini adalah koordinasi, antara PUPR yang memperbaiki jalan dan Dinas Perhubungan yang memasang rambu-rambunya,” tegasnya.

Ranperda ini juga merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam mendukung program nasional Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ), khususnya pada pilar jalan yang berkeselamatan.

Dengan disusunnya Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan ini, DPRD Provinsi Riau berharap dapat menghadirkan regulasi yang responsif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan sektor transportasi daerah, demi terciptanya sistem perhubungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.(*AY)

Pos terkait