Riau||ISBCenter.com – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Sosial Provinsi Riau dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Rabu (22/1/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Robin P Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Pansus Rizal Zamzami, serta Anggota Pansus lainnya, yaitu Daniel Eka Perdana, Siti Aisyah, dan Sutan Sari Gunung.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Zulfadli, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, beserta jajarannya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Zulfadli menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Salah satu upayanya adalah melalui Ranperda yang mewajibkan perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat memperkuat perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas, terutama dalam aspek ketenagakerjaan,” ujar Zulfadli.
Ketua Pansus Robin P Hutagalung, menekankan pentingnya peran aktif perusahaan swasta dalam mendukung pelaksanaan Perda ini. Menurutnya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas akan dikenakan sanksi administratif, seperti peraturan tertulis, izin kegiatan operasional, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.(*AY)










